Tayamum merupakan sebuah keringanan yang dimiliki oleh umat Nabi Muhammad yang tidak dimiliki oleh umat umat sebelumnya.
Ada Persyaratan
Menurut Ustad Khairul Fahmi MPdI, berdasarkan kitab kitab Islam umumnya dan pendapat para ulama, tayamum hanya boleh dilakukan jika tidak terdapat air dan hanya bisa dilakukan saat tertentu saja serta tidak bisa menghilangkan dari hadas besar, karena itu sifatnya sementara.
Namun demikian, pada era sekarang seperti di Indonesia umumnya, tayamum boleh juga dilakukan khususnya oleh orang sedang sakit yang kondisinya memang tidak bisa terkena air.
Masih banyak lagi persyaratan terkait masalah Tayamum, apa lagi masing masing ulama/Mazhab memiliki cara pandang berbeda, hanya saja kita yang harus banyak belajar terserah dengan keyakinan di posisi mana, yang penting tidak lari dari Alquran dan hadis nabi, sebut ustad.
Oleh sebab itu Ustad Fahmi mengajak jamaah untuk terus belajar dan aktif dalam majelis taklim, sehingga berbagai hal soal ilmu keagamaan akan terus bisa diasah hingga bertambah dan diterapkan dalam upaya kita meningkatkan amal ibadah. (KarbaK)







