Sementara itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut, Abyadi Siregar juga menyampaikan apresiasi kepada Kapolda dan 9 Kapolres jajaran yang berhasil meraih predikat kepatuhan tinggi terhadap standar pelayanan publik berdasarkan survey Ombudsman Tahun 2021.
“Mengapa diapresiasi, karena jika dibandingkan dengan hasil survey kepatuhan terhadap unit layanan yang ada di Pemerintah Daerah (Pemda) capaian yang diraih jajaran Polda Sumut cukup baik. Karena, pemda sendiri dari 34 kabupaten/kota yang disurvey, hanya 8 yang meraih zona hijau dan 8 predikat zona merah,” ucap Abyadi Siregar didampingi Penanggungjawab Kepatuhan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut, Edward Silaban.
Lebih lanjut dijelaskan Abyadi, dasar hukum survey kepatuhan itu sendiri berdasarkan Pasal 7 Undang-undang (UU) 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman dan UU No. 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.
“Nah, Undang-undang tersebut di atas menjadi dasar hukum survey. Pada pasal 15 UU 25 Tahun 2009 itu, disebutkan penyelenggara pelayanan publik berkewajiban menyusun dan menetapkan standar pelayanan. Kemudian menyusun, menetapkan dan memublikasikan maklumat pelayanan serta menempatkan pelaksana yang kompeten,” kata Abyadi Siregar.
Masih dalam pasal dan UU yang sama, Abyadi mengungkapkan, penyelenggara juga diwajibkan menyediakan sarana, prasarana dan/atau fasilitas pelayanan publik yang mendukung terciptanya iklim pelayanan yang memadai.
“Selain itu, penyelenggara juga diwajibkan memberikan pelayanan yang berkualitas sesuai dengan asas penyelenggaraan pelayanan publik yang sesuai dengan standar pelayanan,” ungkap Abyadi.
Untuk kepolisian sendiri, sebut Abyadi, ada 5 jenis layanan yang menjadi objek survey kepatuhan standar pelayanan publik tahun 2021.
Jenis layanan itu masing-masing pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan SIM C yang dilaksanakan oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas).
Kemudian, terangnya, pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Satuan Intelkam dan terakhir Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK) serta Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) di Sentra Pelayanan Kepolsian Terpadu (SPKT).







