“Dan apabila di satu desa ada calon kepala desa melebihi dari 5 bakal calon (balon) yang mendaftar. Panitia akan melaksanakan ujian dan melakukan perengkingan, satu sampai lima untuk ditetapkan sebagai calon tetap sebagai peserta untuk mengikuti pemilihan kepala desa desa di tempat dilaksanakannya pilkades.
Terkait aturan-aturan tentang Pilkades, kita selalu melaksanakan sosialisasi, sehingga masyarakat, panitia dan para Paslon tidak bingung atas aturan Pilkades yang berlaku.
Kemarin juga sosialisasi gelombang ke tiga sudah kita laksanakan dihadiri Bupati Karo Cory S Sebayang, ” ucapKadis DPMD.
Sementara, Kelasi Penataan Desa Dinas PMD Karo Helmina Br Tarigan mengatakan, ujian seleksi yang akan dilaksanakan oleh panitia pemilihan kepala desa kepada para calon kepala desa yang lebih dari lima calon akan diuji ilmu kepemerintahan dan adat budaya Karo.
“Untuk kelancaran proses pelaksanaan Pilkades, Panitia Pilkedes desa akan tetap berkordinasi dengan panitia kabupaten, mulai dari awal tahapan hingga pelaksanaan selesai.
“Sehingga jika ada permasalahan yang timbul dapat diatasi dengan baik, agar tidak ada pihak yang dirugikan,” ujarnya.
Reporter : Daniel Manik







