Kasus Dugaan Gratifikasi di MPR RI, KPK: Penyidikan Masih Berproses

Gedung MPR RI/dok

JAKARTA | Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa penyidikan kasus dugaan gratifikasi di MPR RI masih berproses.

Dia menyampaikan hal tersebut ketika menanggapi pernyataan Sekretaris Jenderal MPR RI Siti Fauziah yang mengatakan pimpinan MPR RI periode 2019-2024 maupun 2024-2029 tidak terlibat dalam kasus yang diduga terjadi pada 2019-2021 tersebut.

“Saat ini penyidikannya masih berproses ya, dan KPK masih akan terus memanggil para saksi yang diduga mengetahui konstruksi perkara ini. Kita tunggu ya nanti update-nya seperti apa,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.

Budi memastikan bahwa KPK akan menyampaikan perkara tersebut secara utuh ke publik.

“Tentu setelah (penyidikan, red.) lengkap, KPK akan sampaikan secara utuh baik konstruksi perkaranya maupun pihak-pihak yang bertanggungjawab dalam perkara ini,” katanya sebagaimana diberitakan Antara.

Sebelumnya, Sekjen MPR RI menegaskan bahwa kasus yang sedang diusut KPK tidak ada kaitannya dengan pimpinan MPR RI periode saat ini maupun sebelumnya.

“Tidak ada keterlibatan pimpinan MPR RI karena perkara tersebut merupakan tanggungjawab administratif dan teknis dari Sekretariat, atau dalam hal ini Sekretaris Jenderal MPR RI pada masa itu, yaitu Ma’ruf Cahyono,” ujar Siti dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (21/6).

Sementara itu, KPK mengungkapkan telah menetapkan satu orang penyelenggara negara sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi pengadaan di MPR RI yang diperkirakan menerima uang sekitar Rp17 miliar. Red