LANGKAT | Beredarnya kabar berita tentang suatu perkara yang terjadi di wilayah hukum Polres Binjai, menjadi perhatian tim penasehat hukum pelapor, Kokoh Aprianta Bangun SH, CPM.
Dilakukannya Restoratif Justice (RJ) pada suatu perkara, mendapatkan tudingan negatif dari salah seorang pemerhati hukum dari kota medan.
Dikatakan Kokoh, di dalam negara demokrasi perbedaan itu adalah hal yang wajar, tentu setiap orang harus menghormati atas perbedaan sikap tersebut.
“Ea bang, saya membaca sejumlah berita itu, bagi saya prihal kalimat “RJ pemerkosaan pada keadilan” tidak juga tepat bila dikatakan demikian. Tidaklah, tidak seperti itu juga ya bang,” terang Koko, PH pelapor Sri Muliani melalui selulernya pada, Kamis (17/7/2025).
Lanjut, Kokoh menyampaikan, hukum itu dibuat karena adanya salah satu pihak yang tidak terima saat mendapatkan suatu perlakuan atau adanya salah satu pihak yang merasa dirugikan atas suatu perbuatan, maka dengan lahirnya hukum di aturlah sedemikian rupa norma norma yang ada dalam tatanan hidup sehari hari.
“Dalam pemberitaan tersebut ada satu hal yang menarik, yaitu sebenarnya siapa orang yang merasa keberatan atau dirugikan atas RJ itu ? Inikan harus terang, karena enggak mungkin ada asap kalau tidak ada api,” ujar Kokoh.
Lebih lanjut, kuasa hukum dari Sri Muliani ini menuturkan, tentunya pandangan rekan sejawat kami tersebut sangat baik, namun dalam beberapa hal, ada juga pengecualian pengecualian.
Ia pun berpikir dengan adanya kesepakatan kedua pihak untuk dapat duduk bersama menyelesaikan persoalan nya dengan jalan terbaik, ya sudahlah, ya kan.
Dia berharap kepada aparat penegak hukum di wilayah sumatra utara, jangan lah sampai kejebak dalam adu domba atas kepentingan orang orang yang tidak bertanggung jawab.
“Ini semacam lempar batu sembunyi tangan, tiba tiba ada kesepakatan, ada yang merasa dirugikan, padahal mereka itu enggak ada kaitan dan tidak ada hubungan,” tandas Kokoh. (OD-20)







