LANGKAT | Kasus dugaan penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis biosolar B35 ke tangki rakitan mobil truck dari salah satu SPBU 13.208.XXX, di Jl. Medan – Banda Aceh, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat Sumatera Utara, polisi ungkap masih dalam proses penyidikan.
“Kasus ini masih di dalami, dan proses penyidikan. Sudah ada sekira lima saksi yang diambil keterangan di Polda Sumut,” kata Kanit Subidt I/Indag, Dit Reskrimsus Polda Sumut, AKP Perbintang Panjaitan, Kamis (23/1/2025).
Kepada wartawan, Kanit Subidt I/Indag membenarkan dugaan penyelewengan BBM Subsidi. Dia juga mengungkapkan sudah menahan sejumlah barang bukti mobil truck, dan bahan bakar minyak yang diduga subsidi. “Satu unit mobil truck sudah diamankan. Untuk BMM masih dalam proses penelitian di Laboratorium,” ungkanya.
Saat awak media mememinta mengetahui nomor polisi plat truck yang diduga melakukan penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar disalah satu SPBU 13.208.XXX, PT NHM, dan soal kabar santernya tiga orang pria terduga pelaku yang ditahan di Polda Sumut. AKP Perbintang menyebutkan jika plat nomor polisi truck tersebut palsu.
“Plat nomor truck yang digunakan palsu. Mereka sebagai saksi belum bisa ditahan, dan sampai saat ini masih terperoses,” ujar Perbintang, sembari menolak menyebutkan nomor plat kendaraan tersebut.
Sebelumnya. Ditres Krimsus, Subdit Industri dan Perdagangan (Indag) Poldasu dikabarkan melakukan penangkapan diduga pelaku penyelewengan BBM subsidi dari salah satu SPBU di wilayah Hukum (Wilkum) Langkat, pada 12 November 2024.
Informasi dihimpun orbitdigital. Poldasu mengamankan truck tangki rakitan, dan diduga BBM Subsidi, serta terduga pelaku.
(WOD/020)