LANGKAT | Terhitung sembilan bulan pascapelaporan kasus dugaan tindak pidana korupsi seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 di Polda Sumut. Sejumlah guru honorer Kabupaten Langkat mencari keadilan dengan menggelar aksi mengajar di Polda Sumut.
Mereka meminta polisi mengungkap aktor Intelektual di kasus kecurangan PPPK di Langkat. Diketahui hingga saat ini Polda Sumut masih menetapkan, Awaluddin dan Rohayu Ningsih.
“Belum juga menetapkan tersangka Intelektual. Padahal 100 saksi telah diperiksa, dan bukti-bukti telah dihadirkan, petunjuk serta rekaman telah diberikan,” kata Direktur LBH Medan, irvan Saputra SH MH, dan
Sofyan Muis Gajah SH, dalam keterangan pers-nya, Rabu (4/9/2024).
Dalam keterangan itu juga, pihak LBH Medan menyampaikan, permasalahan PPPK Tahun 2023, bukan hanya terjadi di Kabupaten Langkat. Tetapi juga di Madina dan Batu Bara, dan baru-baru ini eks bupati Batu Bara ditangkap dan ditahan terkait dugaan tindak pidana korupsi kasus PPPK.
Banyaknya kritik terhadap Polda Sumut dalam melakukan penegakan Hukum kasus PPPK khusus di Langkat. Menimbulkan preseden buruk dalam penegakan Hukum.
LBH Medan menduga Polda Sumut melindungi pejabat Langkat, mempermainkan hukum dan melakukan diskriminasi penegakan hukum terkait PPPK.
Dan parahnya, para tersangka korupsi kabupaten Langkat yaitu 2 kepala sekolah hingga sampai saat ini tidak ditangkap, ditahan dan tidak diketahui kejelasan kasusnya.
Oleh karena itu, para guru honorer langkat yang berjuang mencari keadilan berkumpul dan bersatu mendatangi Polda Sumut untuk pindah mengajar di Polda Sumut.
Dikarenakan Polda Sumut harus “di didik kembali dalam hal Kejujuran, Ketaatan aturan dan Penghormatan Terhadap Guru”.
Serta agar Polda Sumut menegakkan hukum , memberikan keadilan dan kepastian hukum kepada masyarakat khususnya para guru honorer Langkat yang berjuang.
LBH Medan pun menilai diskriminasi dalam penegakan kasus PPPK Langkat telah bertentangan dengan UUD 1945, HAM, ICCPR, Durham, UU Tipikor dan Kode Etik Kepolisian R.I. (Rel)