MEDAN | Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mengungkapkan peran aktif terdakwa Enda Simasura Ketaren sejak awal proses pengadaan proyek Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele, Kabupaten Samosir.
Peran sejak dini itu, menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), melalui keterangan para saksi dalam persidangan dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (20/7/2026).
JPU Nurdiono mengatakan pihaknya menghadirkan para saksi selaku ketua Pokja untuk mengurai rangkaian proses pengadaan sekaligus menunjukkan tugas dan fungsi terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut.
”Dalam dakwaan kami tidak ada menyebut terdakwa menekan atau memengaruhi Pokja untuk menentukan pemenang tender. Yang ingin kami buktikan adalah keterlibatan terdakwa sesuai tugas pokok dan fungsinya sejak awal proses pengadaan,” ujar Nurdiono kepada wartawan, Selasa (21/7/2026).
Menurutnya, berdasarkan fakta persidangan, seluruh dokumen pengadaan seperti Harga Perkiraan Sendiri (HPS), spesifikasi teknis, draf dokumen pengadaan hingga dokumen yang diunggah ke sistem pengadaan berasal dari PPK.
”Dokumen pengadaan itu berasal dari PPK. Yang menyusun HPS, spesifikasi teknis, draf dokumen pengadaan, kemudian mengunggahnya ke aplikasi pelacakan sistematis pertukaran dalam pengadaan (STEP) Kementerian PUPR, adalah PPK,” katanya.
Nurdiono menjelaskan, proses tender pertama proyek Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele sempat dinyatakan gagal karena tidak memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan terlalu ketat. Dimana salah satu syarat mewajibkan penyedia memiliki tenaga ahli pembuat patung dengan sertifikasi keahlian khusus.
Alhasil, akibat persyaratan terlalu ketat tersebut, tidak ada peserta yang mampu memenuhi spesifikasi teknis sehingga proses tender tidak dapat dilanjutkan.
Namun, pada proses tender berikutnya, lanjut Nurdiono, terjadi perubahan spesifikasi teknis. Persyaratan mengenai kewajiban penyedia memiliki tenaga ahli pembuat patung dihapus sehingga persyaratan menjadi lebih longgar.
”Lelang kedua, persyaratan itu dipermudah. Semua dokumen yang menjadi dasar pelelangan berasal dari PPK. Itulah yang sedang kami tarik benang merahnya di persidangan,” ujarnya.
Meski demikian, Nurdiono menegaskan pihaknya belum menyimpulkan alasan di balik perubahan spesifikasi teknis tersebut karena masih akan menghadirkan saksi-saksi lainnya.
”Kami belum mengetahui apakah perubahan itu merupakan inisiatif sendiri, ada arahan dari atasan, atau berdasarkan pertimbangan tertentu. Itu masih akan didalami melalui pemeriksaan saksi berikutnya,” katanya.
Tender Gagal
Sebelumnya, persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Yusafrihardi Girsang menghadirkan lima saksi, yakni Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Kementerian PUPR Farid Maknur, Nuri Harianto, M. Nurdin, Usman Iskandar Nasution dari PT Yodya Karya, serta Mursalin.
Dalam keterangannya, Farid Maknur menjelaskan Pokja bertugas melakukan seleksi dan evaluasi terhadap penyedia jasa yang mengikuti tender proyek Waterfront City.
Farid mengungkapkan, tender pertama gagal karena persyaratan teknis mengharuskan penyedia memiliki tenaga ahli pembuat patung dengan keahlian khusus sehingga tidak ada perusahaan yang memenuhi syarat.
”Pokja pernah gagal melaksanakan tender karena syarat teknis tersebut sehingga tidak ada perusahaan ikut mendaftar,” ujar Farid di hadapan majelis hakim.
Ia juga menerangkan Pokja menerima draf dokumen dari PPK yang memuat spesifikasi teknis, ruang lingkup pekerjaan, HPS, hingga rancangan kontrak sebelum diverifikasi dan diumumkan melalui sistem pengadaan.
Setelah persyaratan teknis diubah, proses tender kembali dibuka. Sebanyak 141 perusahaan mendaftar, lima perusahaan dinyatakan memenuhi syarat, dan KSO Hutama Karya–Bethesda Mandiri ditetapkan sebagai pemenang dengan nilai penawaran sekitar Rp161 miliar dari pagu anggaran sekitar Rp191 miliar.
Dalam pemeriksaan saksi, JPU juga menyoroti perubahan spesifikasi teknis tersebut dengan mempertanyakan alasan dihilangkannya ketentuan yang sebelumnya mewajibkan penyedia memiliki tenaga ahli pembuat patung dan hanya menyisakan persyaratan terkait jenis bahan pembuatan patung.
Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya untuk mendalami proses pengadaan proyek yang diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp13,18 miliar.
Diketahui Kejati Sumut menerima pengembalian kerugian negara dari PT Hutama Karya (Persero) selaku penyedia jasa senilai Rp 13.185.197.899, pada Senin 23 Februari 2026.
Penyidik Kejati Sumut telah dua orang tersangka, yaitu Enda Simakasura Ketaren selaku Pejabat Pembuan Komitmen (PPK) pada Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Sumatera Utara, dan Edwyn Tresnanugraha selaku General Manager PT. Yodya Karya Wilayah IV Medan. (OM-09)







