Kedapatan Kantongi Sabu, Dua Nelayan di Batubara Dibekuk Polisi

Mislan alias Inyak dan Sunali alias Isun tersangka kepemilikan 8 paket kecil sabu berikut barang bukti diamankan di Polsek Labuhan Ruku sebelum diboyong ke Polres Batubara. ORBIT/M Saini

Batubara-ORBIT: Dua nelayan, Mislan alias Inyak (30) dan Sunali alias Isun  (22), warga Desa Indrayaman Kecamatan Talawi, Kabupaten Batubara sebelum diboyong ke Polres Batubara, Rabu, (19/6) pukul 21.30 WIB.

Pasalnya kedua nelayan tersebut kedapatan memiliki 8 paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam plastik klip transparan.

Kapolsek Labuhan Ruku Polres Batubara AKP Selamat M kepada wartawan Kamis (20/6) membenarkan penangkapan pemilik barang haram tersebut.

Menurutnya, penangkapan tehadap kedua tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya mengatakan ada 2  orang lelaki yang sedang membawa Sabu yang lagi berada di sebuah kilang kapur di Desa Indrayaman Kecamatan Talawi, Batubara.

Informasi tersebut tentu tidak disia-siakan dan Kapolsek Labuhan Ruku langsung memerintahkan  personil lidiknya untuk segera berangkat ke TKP di bawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Labuhan Ruku Ipda J Sitinjak.

Setiba di TKP, tim menemukan kedua lelaki yang dicurigai tersebut sedang tongkrongan, kemudian tanpa membuang waktu dilakukan penangkapan. Ketika dilakukan penggeledahan ditemukan 8 paket kecil narkotika jenis sabu disaku kedua tersangka.

Tim  selanjutnya memboyong kedua tersangka ke Polsek Labuhan Ruku berikut barang bukti 8 paket kecil narkotika jenis sabu, 1  buah wadah plastik air mineral, dan 1 buah plastik transparan ukuran sedang guna penyidikan lebih lanjut.

Diterangkan Selamat, pihaknya secara terus menerus melakukan upaya pemberantasan narkoba diwilayah hukum Polsek Labuhan Ruku dan  bekerjasama dengan masyarakat setempat. Od-Sai