Batubara-ORBIT: Dua nelayan, Mislan alias Inyak (30) dan Sunali alias Isun (22), warga Desa Indrayaman Kecamatan Talawi, Kabupaten Batubara sebelum diboyong ke Polres Batubara, Rabu, (19/6) pukul 21.30 WIB.
Pasalnya kedua nelayan tersebut kedapatan memiliki 8 paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam plastik klip transparan.
Kapolsek Labuhan Ruku Polres Batubara AKP Selamat M kepada wartawan Kamis (20/6) membenarkan penangkapan pemilik barang haram tersebut.
Menurutnya, penangkapan tehadap kedua tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya mengatakan ada 2 orang lelaki yang sedang membawa Sabu yang lagi berada di sebuah kilang kapur di Desa Indrayaman Kecamatan Talawi, Batubara.
Informasi tersebut tentu tidak disia-siakan dan Kapolsek Labuhan Ruku langsung memerintahkan personil lidiknya untuk segera berangkat ke TKP di bawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Labuhan Ruku Ipda J Sitinjak.
Setiba di TKP, tim menemukan kedua lelaki yang dicurigai tersebut sedang tongkrongan, kemudian tanpa membuang waktu dilakukan penangkapan. Ketika dilakukan penggeledahan ditemukan 8 paket kecil narkotika jenis sabu disaku kedua tersangka.
Tim selanjutnya memboyong kedua tersangka ke Polsek Labuhan Ruku berikut barang bukti 8 paket kecil narkotika jenis sabu, 1 buah wadah plastik air mineral, dan 1 buah plastik transparan ukuran sedang guna penyidikan lebih lanjut.
Diterangkan Selamat, pihaknya secara terus menerus melakukan upaya pemberantasan narkoba diwilayah hukum Polsek Labuhan Ruku dan bekerjasama dengan masyarakat setempat. Od-Sai