LABUHANBATU I Setelah melakukan pemeriksaan selama hampir 2 bulan lamanya, akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu melakukan penahanan dan menetapkan 3 orang menjadi tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi kasus dana alokasi khusus (DAK) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) tahun 2021.
Adapun ketiga orang yang ditetapkan menjadi tersangka tersebut adalah, M (49) selaku PPK, AW (37) sebagai wakil direktur CV TJS dan SBP, (31) selaku pemilik CV SP juga sub kontraktor dan ketiganya merupakan penduduk Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Hal tersebut disampaikan Kajari Labuhanbatu Furkonsyah Lubis SH MH didampingi Kasi Intel Kejari Labuhanbatu Firman Simorangkir SH MH dan Kasi Pidsus Muhammad Afif SH MH, Kamis (4/5/2023) sore di Kantor Kejaksaan Negeri Labuhanbatu.
“Adapun pekerjaan yang dilakukan ketiga tersangka seperti pengadaan perabot dan mobilier untuk tingkat sekolah dasar tahun 2021 dan kerugian lebih kurang 600 juta rupiah,” sebut Furkonsyah Lubis.
Firman Simorangkir menambahkan, tersangka M saat ini merupakan Kadis aktif pada Dinas Hanpang Kabupaten Labuhanbatu Utara sebelumnya menjabat sebagai PPK di Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu Utara pada tahun 2021.
“Saat ini tersangka M merupakan Kadis aktif di Dinas Hanpang Kabupaten Labuhanbatu Utara,” jelas Firman Simorangkir.
Lakukan Penggeledahan
Untuk ketiga tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1 , Pasal 3 Jo pasal 18 UU NO 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 Kesatu KUHP.
“Sementara ketiga tersangka dilakukan penahanan dan dititipkan pada lapas kelas II A Rantauprapat selama 20 hari kedepan,” ujar Firman Simorangkir.
Sebelumnya, terang Firman Simorangkir, pada tanggal 15 Februari 2023, mulai Pukul 10.00 sampai 16.00 WIB Kejari Labuhanbatu bidang tindak pidana khusus bersama bidang intelijen telah melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap Kantor Dinas Pendidikan Labuhanbatu Utara (Labura) selama 6 jam.
Pemeriksaan dan penggeledahan tersebut dilakukan jaksa terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan perabot, rehabilitasi ruang kelas tingkat SD bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) tahun 2021.
Tim Jaksa Penyidik, sebut Firman Simorangkir, melakukan penggeledahan di beberapa ruangan pada Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu Utara. Antara lain yang diperiksa adalah, ruang kadis pendidikan, ruang sekretaris, ruang bendahara dan ruang arsip.
Setelah melakukan penggeladahan, tim berhasil menemukan dan mengamankan sejumlah barang bukti berupa surat, dokumen, dokumen elektronik lainnya yang berhubungan dengan tindak pidana dimaksud.
“Adapun perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan perabot rehabilitasi ruang kelas tingkat SD bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) Tahun 2021 dengan nilai kontrak senilai Rp2.495.421.170,-,” tutup Firman Simorangkir.
Reporter : Robert Simatupang







