MEDAN | Kejaksaan Negeri Labuhan Batu Selatan (Labusel) membantah tudingan tebang pilih perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran Dana Desa Bangai, Kecamatan Torgamba, kabupaten setempat tahun 2024 sebesar Rp2,07 miliar, Jumat (6/2/2026).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Labuhan Batu Selatan Oloan Maruli Sinaga SH MH mengatakan penanganan perkara dugaan tindak korupsi Dana Desa Bangai telah sesuai standar operasional penyidikan.
”Khusus penanganan tindak pidana korupsi Desa Bangai sudah sampai pada tahap penuntutan terhadap terdakwa Mara Ondak Harahap,” kata Oloan Maruli Sinaga kepada orbit digitaldaily.com
Konfirmasi lewat sambungan pesan aplikasi whatsapp, Jumat (6/2/2026) siang, Oloan Maruli Sinaga menyebutkan pihaknya telah menetapkan dua tersangka, yaitu kepala desa dan sekretaris desa. Total kerugian negara secara keseluruhan mencapai Rp1,1 miliar.
Namun, katanya, sekretaris desa belum dilakukan penuntutan karena tidak memenuhi panggilan penyidik dan kini Surya Darma selaku sekretaris desa telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Tim Tabur Kejagung RI.
”Sekretaris desa sudah ditetapkan dalam DPO karena tidak memenuhi panggilan penyidik dan untuk perkembangan adanya tersangka baru, penyidik akan mencermati fakta-fakta persidangan,” terangnya.
Copot Kasi Pidsus
Sebelumnya, Serangan Mahasiswa Pusat Bersatu Sumatera Utara (SEMPAB SUMUT) menggelar unjukrasa lantang di Gedung Kejati Sumut, Jl AH Nasution, Kota Medan, Kamis (5/2/2026).
SEMPAB SUMUT meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara segera mencopot Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus lantaran diduga melindungi tersangka lain dan hanya menetapkan tersangka Mara Ondak Harahap.
Sementara, Mara Ondak Harahap selaku kepala desa dan Surya Darma sebagai sekretaris desa secara bersama-sama melakukan pengajuan, verifikasi dan penarikan dana dari rekening kas desa sebesar Rp2,07 miliar.
Namun realisasinya malah tidak sesuai peruntukan dan terdapat sejumlah kegiatan pembangunan, pembinaan hingga pemberdayaan masyarakat desa tidak terlaksana. Alhasil ditemukan dana SILPA sebesar Rp762,33 juta yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Selain tuntutan copot Kasi Pidsus, mahasiswa juga mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mencopot Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan karena dianggap lalai mengawasi kinerja bawahan sehingga maraknya praktik korupsi yang menghambat pembangunan daerah dan nasional.
Kemudian mendesak Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAMWAS) Dr Rudi Margono turun gunung mengawasi oknum – oknum jaksa nakal yang diduga melindungi para koruptor. OM – 09.







