Kejari Langkat Jadwalkan Pemeriksaan Mantan Kadis Bina Marga Sumut dan 3 Tersangka Lainnya

Kajari Langkat Muttaqin Harahap SH MH. (Foto/Ist).

Kepala Kejaksaan Negeri Langkat, Muttaqin Harahap SH lewat Kasi Intelijen kepada orbitdigitaldaily.com, membeberkan dugaan keterlibatan mantan Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Pemprov Sumut Ir H MEP MSi.

“Hari Kamis jadwal pemanggilan ke 4 tersangka dan untuk penahanan menunggu hasil pemeriksaan para tersangka pada hari itu juga,” ujar Boy Amali SH, Selasa(10/8/2021).

Boy Amali menegaskan penanganan perkara tetap lanjut tanpa tebang pilih dan mantan Kadis E Pohan bersama Ir D MM, AN ST, dan TS yang merupakan ASN Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Pemprov Sumut, dijerat UU Tindak Pidana Korupsi.

“Perkara tetap lanjut dan sudah penyidikan. Kita maju terus. Para tersangka dijerat Pasal 2 atau pasal 3 UU Nomor 31 Thn 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Tipikor,” jelas Amali.