Kejari Langkat Jadwalkan Pemeriksaan Mantan Kadis Bina Marga Sumut dan 3 Tersangka Lainnya

Kajari Langkat Muttaqin Harahap SH MH. (Foto/Ist).

Dijelaskan Kajari Langkat dalam DPA-SKPD 1.03.01.18.02.5.2 terdapat anggaran senilai Rp4.480.000.000. Namun kemudian terjadi perubahan yang dituangkan DPPA-SKPD Nomor 1.03.01.01.18.02.5.2 yang bersumber dari dana APBD Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2020 senilai Rp2.499.759.520,- untuk Pemeliharaan Rutin Jalan Provinsi Kabupaten Langkat.

Dari realisasi anggaran tersebut, SP2D atas SPJ baik melalui mekanisme GU/TU/LS telah dilakukan pembayaran gaji upah dan bahan atas pekerjaan Pemeliharaan Rutin Jalan Provinsi Kabupaten Langkat sebesar Rp2.482.080.478.

“Pekerjaan Pemeliharaan Rutin Jalan Provinsi Kabupaten Langkat diperuntukkan dalam kegiatan, Patcing Hotmix (penambalan), perawatan perkerasan base A, perawatan Damija, Selokan Samping Tidak Diperkeras , Grading Operation / Go,” ungkap Muttaqin.

Adapun ketentuan-ketentuan yang di langgar yaitu, UU RI Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara serta Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Reporter: Toni Hutagalung