MEDAN I Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat telah meningkatkan status penanganan perkara kasus dugaan korupsi proyek Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Pemprov Sumut, lebih lanjut, Selasa (10/8/2021).
Lantas, ke 4 tersangka telah dijadwalkan untuk diperiksa kembali setelah sebelumnya ditetapkan tersangka dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.987.935.253.
Ironisnya, kasus itu bermula adanya dugaan manipulasi dokumen pertanggungjawaban kegiatan atau SPJ, penyimpangan dokumen dan pekerjaan fiktif serta pengurangan volume pekerjaan, TA 2020.
Mirisnya, salah satu diantara 4 tersangka kini masih aktif menjabat eselon II di Pemprov Sumatera Utara.