Sebelumnya, Kajari Langkat Muttaqin Harahap SH didampingi Kasi Intelijen Boy Amali SH MH dan Kasi Pidsus Mohammad Junio Ramandre SH MH menyebutkan berawal dari Surat Perintah Penyelidikan Nomor : Print-03/L.2.25.4/Fd.1/04/2021.
Dari pengakuan 30 orang saksi dan hasil gelar perkara lalu ditingkatkan ke tahap penyidikan sesuai surat perintah penyidikan nomor : Print-02/L.2.25.4/Fd.01/06/2021 tanggal 03 Juni 2021.
Kemudian, selain keterangan para saksi. Kejari Langkat telah mengumpulkan bukti bukti dokumen terkait dan melakukan pemeriksaan lapangan dengan melibatkan tim ahli dari USU dan berkordinasi dengan BPKP Perwakilan Sumatera Utara.







