Aceh  

Kejati Aceh Gelar Program JMS di SMKN I Al-Murbarkeya

BANDA ACEH | Kejaksaan Tinggi Aceh kembali menggelar program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) sebagai upaya memberikan pemahaman hukum kepada pelajar SMA dan SMK di berbagai wilayah Aceh.

Selain itu, Program ini berfokus pada edukasi mengenai bahaya narkoba, judi online, bullying, serta pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dapat merusak masa depan generasi muda.

Acara yang berlangsung Jumat (21/2/2025), tim JMS Kejati Aceh melanjutkan agenda penyuluhan hukum di SMK Negeri 1 Al-Mubarkeya, Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar.

Kegiatan ini disambut antusias oleh para siswa yang dengan penuh semangat mengikuti paparan dan diskusi interaktif.

Dalam kesempatan tersebut,Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis dihadapkan para siswa siswi setempat memaparkan pengetahuan tentang hukum dan kejaksaan

Secara terpisah Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Ham kejati Aceh Ali Rasab usai memaparkan tentang Hukum mengatakan hari ini kita kembali memberikan bekal pengetahuan hukum kepada pelajar agar mereka terhindar dari tindakan melanggar hukum.

‘Kami juga ingin menanamkan nilai-nilai positif seperti kejujuran, tanggung jawab, dan sikap saling menghormati,” ungkap, Ali Rasab Lubis.

Ia juga menjelaskan dampak buruk, risiko besar yang ditimbulkan akibat keterlibatan dalam judi online, serta bahaya bullying yang dapat merusak psikologis korban.

Dalam kesempatan itu juga, Ali Rasab Lubis mengingatkan siswa untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial.

Menurutnya, banyak pengguna yang terjerat hukum akibat melanggar Undang-Undang ITE, baik karena terlibat perjudian online maupun melakukan tindakan bullying.

“Sekadar bercanda dengan teman, seperti mengedit foto lalu mengunggahnya ke media sosial, bisa memiliki konsekuensi hukum jika ada pihak yang merasa dirugikan.maka gunakanlah media sosial dengan bijak,” tegasnya.

Sementara itu, Novit Irwansyah, S.H., dari Satgas Intelijen Kejati Aceh, turut menyampaikan materi terkait narkotika dan bahaya yang mengintai para pengguna.

Novit secara tegas,menekankan bahwa narkoba tidak hanya berisiko merusak kesehatan fisik, tetapi juga menghancurkan masa depan penggunanya.

“Penyalahgunaan narkoba diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dan Pelanggaran terhadap regulasi ini sambungnya, bisa berujung pada pidana penjara,” jelas Novit.

Ia pun mengingatkan para siswa agar menjauhi segala bentuk penyalahgunaan narkoba demi masa depan yang lebih baik.

Antusiasme peserta terlihat dari banyaknya pertanyaan yang diajukan kepada narasumber mengenai berbagai persoalan hukum yang relevan dengan kehidupan remaja.

Suasana semakin semarak saat Ali Rasab Lubis membagikan hadiah berupa payung kepada siswa yang berhasil menjawab pertanyaan dengan benar.

Suasana diacara tersebut tampak bersahaja dan sumringah penuh dengan keakraban disaat pembagian hadiah berupa payung kepada para siswa yang bisa menjawab pertanyaan saat berlangsungnya sesi tanya jawab.

Reporter : Yunardi