MEDAN | Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menghentikan penanganan perkara penganiayaan warga Porsea, Kabupaten Toba, tanpa melanjutkannya ke persidangan melalui sambungan virtual, Senin (23/2/2026).
Mekanisme keadilan restoratif yang menitikberatkan pada pemulihan harmoni sosial itu oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Dr. Harli Siregar, usai menerima paparan komprehensif Jaksa Penuntut Umum Cabang Kejaksaan Negeri Toba di Porsea.
Penuturan JPU bahwa perkara ini bermula pada Sabtu, 4 Oktober 2025 sekitar pukul 21.30 WIB di Desa Patane IV, Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba.
Saat itu Alrico Hasibuan mendatangi dan mendorong korban, Jainur Sitorus hingga terjatuh ke dalam parit besar, dan menyebabkan luka pada bagian pinggang dan kaki.
Atas peristiwa itu, Alrico Hasibuan sempat diproses dan menjadi tersangka dengan sangkaan melanggar Pasal 351 ayat (1) juncto Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Namun sering proses berjalan, kedua pihak yang masih memiliki hubungan kekerabatan sepakat menempuh jalur damai.
Perdamaian dilakukan tanpa tekanan dari pihak mana pun. Korban menyatakan telah menerima permohonan maaf tersangka dan memaafkannya secara tulus.
Tak hanya itu, dukungan juga datang dari Camat Porsea yang mewakili masyarakat setempat, agar perkara diselesaikan secara humanis demi memulihkan kembali hubungan keluarga yang sempat merenggang.
Kajati Sumut menegaskan, pendekatan keadilan restoratif merupakan wujud kehadiran negara dalam menjaga keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan sosial.
“Pendekatan keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara pidana adalah bukti hadirnya negara untuk memulihkan harmoni sosial. Penegakan hukum tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman, tetapi juga mempertimbangkan dampak sosial yang lebih luas,” ujar Harli melalui Rizaldi
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi menambahkan, penghentian penuntutan setelah mempertimbangkan kondisi fisik dan psikis korban serta adanya ikatan kekeluargaan antara kedua pihak yang dinilai penting untuk dijaga.
“Memulihkan hubungan keluarga dalam konteks ini dinilai lebih memberi manfaat daripada pemidanaan yang berpotensi memperpanjang konflik,” kata Rizaldi.
Rizaldi yang baru resmi dilantik menjabat Humas Kejati Sumut menegaskan, penyelesaian hukum tidak selalu berakhir di balik jeruji.
Katanya, dalam perkara tertentu, khususnya yang melibatkan relasi keluarga dan luka yang tidak berat, pendekatan restoratif dapat menghadirkan keadilan yang lebih substansial, bukan sekadar menghukum, tetapi mengembalikan harmoni yang sempat terputus. (OM-09)
Kejati Sumut Pulihkan Konflik Keluarga di Porsea -Toba







