Medan  

Keterangan Pers Pengembalian Kerugian Negara PT Hutama Karya Rp13 M Tanpa Wartawan

Penyidik Pidsus Kejati Sumut menerima pengembalian kerugian keuangan negara oleh PT Hutama Karya. Dok: Penkum Kejati Sumut.

MEDAN | Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali menorehkan prestasi penanganan perkara tindak pidana korupsi di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Seperti sebelumnya korupsi jual beli aset milik PTPN I Regional I sebesar Rp150 miliar disetor PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMRK).

‎Kini penyidik pidana khusus Kejati Sumut mengumumkan pengembalian kerugian negara proyek strategis nasional di kawasan Danau Toba sebesar Rp13.185.197.899,60 dari PT Hutama Karya (Persero), Senin (23/2/2026).

‎Pengembalian berkaitan dengan pekerjaan konstruksi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele pada Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba Tahun Anggaran 2022, dengan nilai kontrak sebesar Rp161.589.999.000.

‎Namun ironisnya, siaran pers nomor:33/Penkum/02/2026, tidak seperti sebelumnya, baik pengungkapan kasus maupun pengembalian kerugian keuangan negara kerap mengundang wartawan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada publik.

‎Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, menjelaskan dana yang dikembalikan telah dititipkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) 123 Kejati Sumut pada Bank Mandiri. Besaran kerugian negara berdasarkan hasil perhitungan ahli dari kantor akuntan publik (KAP).

‎“Pengembalian kerugian keuangan negara merupakan salah satu upaya nyata menciptakan keseimbangan antara keadilan dan kemanfaatan, selain penegakan hukum yang bertujuan memberikan efek jera,” ujar Rizaldi dalam keterangan tertulisnya.

Tanpa Konferensi Pers Terbuka

‎Berbeda dengan pengungkapan kasus sebelumnya, proses penyampaian pengembalian kerugian negara kali ini tidak dilakukan melalui konferensi pers terbuka. Informasi disampaikan melalui siaran pers Nomor: 33/Penkum/02/2026 melalui pesan berantai kepada wartawan.

‎Berdasarkan pantauan orbit digital daily.com, di kantor Kejati Sumut, Senin siang, satu unit mobil minibus terlihat memasuki area lobi utama dengan pengawalan petugas bersenjata laras panjang.

‎Sejumlah wartawan hanya memantau dari jarak tertentu tanpa akses peliputan langsung. Kondisi ini memunculkan pola komunikasi publik, mengingat sebelumnya, Harli Siregar, kerap menegaskan pentingnya transparansi dan peran media massa sebagai mitra strategis menyampaikan kinerja institusi secara cepat, akurat, dan edukatif.

‎Tersangka dan proses hukum perkara pidana korupsi proyek strategis nasional di kawasan Danau Tobai, penyidik telah menetapkan dan menahan dua tersangka, yaitu:

‎Enda Simakasura Ketaren selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Sumatera Utara.

‎Edwyn Tresnanugraha selaku General Manager PT Yodya Karya Wilayah IV Medan yang bertindak sebagai manajemen konstruksi atau konsultan pengawas pekerjaan.

‎Menurut Rizaldi, para tersangka diduga tidak melaksanakan tugas dan kewajiban sesuai ketentuan kontrak sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.

‎Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

‎Rizaldi menegaskan bahwa penegakan hukum tidak semata-mata bersifat represif. “Selain menegakkan supremasi hukum sebagai efek jera, pengembalian kerugian negara menjadi bagian dari pemulihan kerugian keuangan negara,” katanya.

‎Dengan pengembalian kerugian keuangan negara oleh PT Hutama Karya, Kejati Sumut menyatakan kerugian negara dalam proyek penataan kawasan tersebut telah dipulihkan sepenuhnyah melalui mekanisme penyidikan. OM-09.