Ketua FSPMI Sumut Minta Gubsu Edy Rahmayadi Buat Petisi ke Presiden RI

MEDAN | Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Provinsi Sumatera Utara (FSPMI Sumut) menilai Kelompok Kerja (Pokja) yang dibentuk Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi, sudah terlambat.

Ketua FSPMI Sumut Willy Agus Utomo SH dalam keterangannya diterima orbitdigitaldaily.com, Jumat (16/10/2020) menyebutkan UU Omnibus Law sudah disahkan dan tinggal ditandatangani Presiden RI Joko Widodo untuk diberlakukan.

Menurut Willy, tidak mungkin lagi ada harapan untuk direvisi, bila hanya berdasarkan usulan Pokja bentukan Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi, buang waktu saja.

“Buruh Sumut hanya meminta Gubsu Edy Rahmayadi membuat petisi ke Presiden RI atas aspirasi tuntutan buruh dan masyarakat Sumut menolak UU Omnibus Law, itu saja,” ujar Ketua FSPMI Sumut, Willy Agus Utomo.

Willy mengatakan aksi unjuk rasa elemen masyarakat di Sumut sudah kerap terjadi dengan tuntutan yang sama, yakni mendesak Gubsu mengeluarkan petisi penolakan UU Omnibus Law yang dianggap merugikan kaum buruh dan rakyat.

“Jadi jangan hanya bercakap tanpa kepastian (berdealektika) lagi dengan hal yang sia – sia. Bisa saja Pokja malah mendukung Omnibus Law karena dianggap baik, padahal elemen buruh dan rakyat sumut menolak UU tersebut,” kata Willy.

Meski diundang dalam rapat pembentukan Pokja oleh Gubsu, Willy menegaskan bahwa FSPMI Sumut menyatakan sikap tidak terlibat dan menolak hal tersebut.

Namun demikian, sambungnya FSPMI Sumut akan menempuh aksi lanjutan secara terukur dan terarah serta mempersiapkan uji formil dan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan meminta DPR RI review ke Pemerintah.

“Ada 4 (empat) langkah yang akan dilakukan buruh FSPMI dalam menolak UU Cipta Kerja, termasuk salahsatunya mengajukan uji formil dan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dan sosialisasi penolakan omnibus law UU Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan oleh buruh,” tegasnya.

Terpisah, sebelumnya Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi berjanji akan menelaah draft Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) bersama buruh, akademisi, dan pihak yang berkepentingan lainnya.

Dan Gubernur juga memastikan bahwa tidak akan membiarkan rakyat Sumut sengsara karena UU Cipta Kerja.

“Saudara-saudara saya sekalian. Kalian yang pilih saya jadi gubernur, percayakan pada saya. Saya tidak akan memihak pada sesuatu yang membuat rakyat saya sengsara,” ujar Edy saat menemui pengunjuk rasa yang tergabung dalam Aliansi Nasional Anti Komunis Negara Kesatuan Republik Indonesia (ANAK NKRI) di depan Kantor Gubernur Sumut Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30 Medan, Selasa (13/10/2020).

Reporter : Tonijer Hutagalung