Langkat | Ketua Persatuan Jaksa (Persaja) Kabupaten Langkat secara resmi melaporkan Alvin Lim ke Mapolres setempat dalam kaitan dugan pencemaran nama baik di media sosial. Pelaporan dilakukan Senin (26/9/2022)
Ketua Persaja Sabri Fitriyansyah Marbun mengatakan, Alvin Lim diduga sedang menangani suatu perkara namun sepertinya tidak terima dengan proses yang sedang berjalan, atas ketidakpuasan itu justeru melakukan pencemaran nama baik, menyerang kehormatan jaksa maupun institusi Kejaksaan yang dinilai sangat tendensius.
“Kalau dia menganggap ada yang tidak baik, hendaknya menyampaikan sesuatu secara bijak dengan cara melaui Ombusman, Kejaksaan melalui Bidang Pengawasan, Komisi Kejaksaan atau sarana lain yang lebih patut,” kata Sabri pada satu kesempatan seusai mereka membuat laporan.
Dikatakan, dia dan rekan-rekan para jaksa melihat vidio di akun you tube Quotient Tv milik Alvin Lim tadi pagi sekira pukul 07.30 WIB dan ditemukan apa yang diucapkan Alvin Lim tersebut menyerang kehormatan jaksa.
“Kami selaku jaksa yang dimaksud dalam ucapannya sehingga kami tergerak melaporkannya dan saya selaku Ketua Persatuan Jaksa Kabupaten Langkat (Persaja) didampingi saksi Indra Hasibuan Selaku Kasi Pidum,” sebutnya.
Bahwa yang dikatakannya di vidio tersebut sangat merendahkan dan tidak berdasar hukum serta bukan pruduk jurnalistik, masih ada waktu untuknya klarifikasi terlebih dahulu dari pada mengumbar di medsos.
Semua orang dijamin undang-undang dalam berpendapat, dalam kritik, namun ada batasan yang harus menjadi acuan bagi Alvin Lim, apalagi dia orang hukum yang jelas menjadi kuasa hukum seseorang, harusnya paham batasan itu, salah satunya ada pada UU ITE yang dia sebenarnya mengetahui.
Sabri menyebutkan, bahwa elemen masyarakat Kabupaten Langkat juga ikut mengecam tindakan yang dilakukan oleh saudara Alvin Liem yang melakukan ujaran kebencian dan menyebarkan berita bohong dengan bentuk dukungan mengirim papan bunga ke Kantor Kejaksaan Negeri Langkat dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Pengiriman karangan bungan oleh masyarakat tersebut bermaksud agar yang bersangkutan (Alvin Liem) diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Karena masyarakat menilai kejaksaan saat ini Kejaksaan tengah berbenah lebih baik dengan wujud nyata memberantas mega koruosi dan humanis ke bawah beberapa waktu ini, sebut Sabri.
Reporter : Muslim