Sebagai Ketua PWI Langkat, Darwis Sinulingga juga menegsskan bahwa kasus pembunuhan itu tidak bisa dibenarkan. Apalagi korbannya adalah seorang Jurnalis, yang dalam menjalankan profesinya dilindungi oleh Undang Undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
“Silahkan gunakan hak jawab apabila penembakan itu dilatarbelakangi masalah pemberitaan,” ungkap Darwis Sinulingga.
Sebagai salah seorang pemilik Perusahaan Media di Sumut, Darwis juga menilai bahwa menghilangkan nyawa seseorang merupakan perbuatan yang keji dan biadab.
“Selain berterima kasih kepada aparat Penegak hukum yang telah bekerja dengan maksimal, kami juga meminta kepada para pelaku agar dihukum seberar beratnya,” bebernya, seraya menambahkan, apapun persoalan yang melatarbelakangi peristiwa tersebut, tidak menutup kemungkinan merupakan efek dari bahayanya narkoba.
“Kepada Polres setempat, kami juga mengucapkan terima kasih,” tutur Darwis diakhir pembicaraannya.







