Ketua SMSI Karo : Dengan UKW Profesionalisme Wartawan di Karo Akan Terus Meningkat

Ketua SMSI KARO David Barus

Meski sudah berkompeten, kata dia, wartawan dalam menjalankan profesinya diharuskan untuk tidak melanggar kode etik, tidak membuat berita hoax, serta tidak berhenti belajar untuk meningkatkan kualitas diri.

“Pesan saya kepada rekan-rekan yang akan mengikuti UKW ini, agar memahami Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, tingkatkan hubungan/jaringan dengan Forkopimda, OPD dan masyarakat, serta jangan lupa terus membaca,” ujarnya.

Sementara kata pria yang akrab disapa David Kaka ini, bisa dimaklumi, masih banyak yang belum faham tentang urgensi Sertifikasi Kompetensi Wartawan (SKW) dalam realita media dan kewartawanan saat ini. Peraturan Dewan Pers No. 1 tahun 2010, yang diperbarui dengan Peraturan Dewan Pers No. 4 tahun 2017 tentang Sertifikasi Kompetensi Wartawan menyebut ada enam tujuan SKW.

Pertama, meningkatkan kualitas dan profesionalitas wartawan; Kedua, menjadi acuan sistem evaluasi kinerja wartawan oleh perusahaan; Ketiga, menegakkan kemerdekaan pers berdasarkan kepentingan publik; Keempat, menjaga harkat dan martabat kewartawanan sebagai profesi penghasil karya intelektual; Kelima, menghindarkan penyalahgunaan profesi wartawan; Keenam, menempatkan wartawan pada kedudukan strategis dalam industri pers.

Dari tujuan di atas dapat disimpulkan beberapa hal. Produk jurnalistik adalah karya intelektual, sehingga proses mulai dari menggali informasi sampai menyiarkan dalam bentuk berita harus selalu melalui kerja serius, berdasarkan fakta, dapat dipertanggungjawabkan, sehingga kalaupun ada yang menggugat, penyelesaiannya secara intelektual pula.

Untuk itu, David berharap dengan mengikuti UKW, profesionalisme wartawan khususnya di Kabupaten Karo bisa terus meningkat, seiring kemajuan teknologi informasi yang berkembang pesat. Apalagi pertumbuhan media berbasis internet saat ini terus memenuhi ruang publik dan peningkatan pembaca yang terus bertambah.

Reporter : David Kaka