ACEHTAMIANG – Kodim 0117/Aceh Tamiang Kamis (4/6/2020) kemarin mengamankan setidaknya tujuh unit kendaraan pengangkut muatan arang bakau diduga ilegal.
Berdasarkan informasi dihimpun, tujuh unit kendaraan bermuatan arang bakau diduga ilegal itu diantaranya satu unit mobil L300 dengan seberat 5 ton, tiga unit grandmax 10 ton, tiga unit mobil colt diesel seberar 24 ton.
Truk tersebut kabarnya diamankan sekira pukul 03.00 WIB dini hari. Petugas mengamankan truk itu karena sopir tak bisa menunjukkan dokumen-dokumen lengkap sekaitan truk muatan arang bakau itu.
Dandim 0117/Aceh Tamiang, Letkol Inf Deki R Putra yang dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.
Ia menerangkan pihaknya telah menyerahkan truk beserta sopir yang membawa ke POM AL Lhokseumawe.
“Benar ada kita amankan, saat ini truk itu truk arang bakau itu kita serahkan ke POM AL di Lhokseumawe. Karena informasinya juga rekan-rekan media sudah tahu bahwa ada keterlibatan oknum militer di sana,” ujar Deki, Minggu (7/6/2020).
Deki menyebut, truk-truk itu diserahkan paginya setelah Kamis dini hari diamankan.
“Sudah langsung serahkan ke POM AL Lhokseumawe begitu dini hari diamankan, paginya kita serahkan. Itu makanya tidak kita press konferensi kan kemarin, karena ada keterlibatan oknum di dalamnya,” pungkas Deki.
Sementara itu, salahseorang warga Aceh Tamiang, Rusdi, memberikan apresiasi atas kinerja Kodim Aceh Tamiang yang berhasil mengamankan truk arang bakau ilegal itu. 
“Kita apresiasi apa yang dilakukan oleh Kodim Aceh Tamiang. Bakau sangat penting bagi ekosistem laut. Apalagi dari hasil penelitian, hutan bakau penting untuk mencegah Tsunami,” ujar Rusdi.
Ia berharap ke depan Kodim 0117/ Aceh Tamiang terus mengungkap dan menangkap truk-truk pengangkut arang bakau ilegal.
“Sudah jadi rahasia umum banyak arang bakau ilegal yang disuplai dari Aceh. Khususnya di kawasan Aceh Tamiang,” pungkasnya. (Diva Suwanda)







