Ia juga menyoroti status calon ketua yang terpilih dalam konfercab terbaru. Menurutnya, yang bersangkutan tidak berstatus sebagai mahasiswa, belum mengikuti Latihan Kader Menengah [LKM], dan saat ini menjabat sebagai Bendahara PD Gerakan Pemuda Al Washliyah (GPA) Kota Tebing Tinggi.
“Hal ini bertentangan dengan PO HIMMAH BAB VII tentang Tata Cara Pemilihan Ketua, Pasal 13 Ayat 2 Poin C dan D yang mengatur persyaratan calon Ketua Cabang,” jelasnya dengan tegas.
Bagi Irgi, kondisi ini mencerminkan organisasi yang tidak berjalan sehat dan tidak menjunjung nilai demokrasi. Pengabaian terhadap AD/ART dan PO membuka ruang bagi kepentingan pribadi dan kelompok untuk masuk ke ranah pengambilan keputusan, sehingga melemahkan legitimasi organisasi.
Sebagai kader, ia menyayangkan situasi ini karena dinilai mencederai moral dan marwah HIMMAH sebagai organisasi kader. Dinamika yang terjadi, termasuk persoalan Muswil sebelumnya yang berkepanjangan, menurutnya menjadi bukti bahwa kedewasaan berorganisasi masih perlu diperkuat.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan para senior HIMMAH Kota Tebing Tinggi. Saya berharap persoalan ini diselesaikan melalui mekanisme organisasi yang sah agar marwah HIMMAH tetap terjaga. Saya juga berharap pimpinan pusat dan pimpinan wilayah dapat bersikap lebih dewasa, tidak mudah terbawa emosi, dan konsisten menjaga AD/ART serta PO HIMMAH agar tidak ada lagi kader yang dikorbankan karena kepentingan,” ujarnya.







