Korupsi By Design, Kejatisu Pulihkan Kerugian Keuangan Kota Medan

Kejatisu gelar lomba Karya Tulis Jurnalistik dalam rangka memperingati Hakordia ke 16, tepatnya 9 Desember 2021. (Foto/ Tonijer Hutagalung.

Salah satu contoh perbuatan korupsi by design cukup melekat yaitu kasus korupsi bantuan sosial (Bansos) dan Laporan Kerja Pertanggungjawaban (LKPJ) Sumut 2014 – 2019 mampu menyeret secara gerombolan baik pejabat maupun petinggi partai politik seperti Gatot Pujonugroho mantan Gubernur Sumatera Utara dan puluhan mantan anggota DPRD Sumut periode 2009 – 2014 maupun 2010 – 2015.

Selain itu, bentuk kelakuan buruk pengusaha di Kota Medan belum lama dibongkar operasi intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menyelamatkan uang negara sebesar Rp 9.083.566.525, dan dieksekusi melalui PT Waskita Karya Realty .

Kolaborasi intelijen itupun diapresiasi Walikota Medan Bobby Nasution sebagai buah kerja nyata Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atas penyimpangan alih fungsi izin gedung Apartemen Reiz Condo.

Dana sebesar Rp 9.083.566.525, diserahkan Kajatisu IBN Wiswantanu dan diterima langsung Walikota Medan Bobby Nasution di Aula lantai 3 Kejatisu, Jalan AH Nasution Medan, Rabu (17/3/2021).

Kemudian kebijakan terstruktur hingga total loss berdampak pada kerugian keuangan negara setelah BPKP perwakilan Provinsi Sumatera Utara  melakukan uadit pelaksanaan fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) Konstruksi Kredit Yasa Griya (KYG) Bank BTN Cabang Medan sebesar Rp 39,5 miliar.

Meski kemudian jumlah nilai kerugian keuangan negara itu dibantah pihak BTN hanya sebesar Rp 14,7 miliar (Kewajiban Pokok) karena sudah melakukan pembayaran pokok kredit PT KAYA sekitar Rp 24 miliar.