Korupsi By Design, Kejatisu Pulihkan Kerugian Keuangan Kota Medan

Kejatisu gelar lomba Karya Tulis Jurnalistik dalam rangka memperingati Hakordia ke 16, tepatnya 9 Desember 2021. (Foto/ Tonijer Hutagalung.

Menurut pihak BTN penyaluran kredit kepada PT KAYA terjadi akibat penggelapan 35 sertifikat oleh developer dan pihak lainnya sehingga pembayaran angsuran kredit macet.

Padahal fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) sejak 27 Februari 2014 untuk pembangunan proyek perumahan TR di Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, dengan jaminan pokok berupa 93 sertifikat.

Nah, tentunya peristiwa perkara korupsi sangat jelas karena minimnya pengawasan sejak perencanaan hingga pelaksanaan kegiatan.

Sejalan resolusi 58/4 majelis PBB menetapkan 9 Desember sebagai Hari Antikorupsi Internasional moment penting bagi penegak hukum khususnya saat ini di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Dalam rangka upaya pemulihan dan pencegahan Jaksa Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mengungkap kerugian keuangan negara sebesar Rp 29.024.500.000, terdiri dari 15 perkara tahap penyidikan hingga pelimpahan.

Hal itu terhitung sejak Januari 2021 – Oktober 2021, secara keseluruhan pengembalian kerugian keuangan negara berada di wilayah kerja Kejari dan Cabjari, totalnya Rp 38.140.028.777.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara IBN Wiswantanu SH MH melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan SH MH mengatakan pihaknya telah berhasil menyelamatkan kerugian negara kasus korupsi Pulo Temba Humbahas Rp 25.000.000.

Korupsi Bank Sumut KCP Galang berupa aset senilai Rp 15.600.000.000, terdiri dari 63 unit tanah beserta bangunan 10.729,12 meter persegi dan kebun kelapa sawit 39.631,18 meter persegi.