Dimana sebelumnya 18 Desa, 2 Kelurahan dan 274 dusun di Kecamatan Percut Sei Tuan turut hadir menyaksikan penyuluhan dan penerangan hukum tentang konsekuensi hukuman jika terlibat tindakan korupsi. Artinya upaya ini lebih mengedepankan upaya pencegahan ketimbang penindakan.
Selain itu, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menggelar penyuluhan hukum dalam Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) Tahun 2021 di SMA Negeri 1 Stabat, Kabupaten Langkat, Kamis (4/11/2021).
Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan SH MH mengatakan penyuluhan hukum merupakan bahagian produk Intelijen Kejatisu dibawah kendali Asintel Kejatisu Dr Dwi Setyo Budi Utomo SH MH.
“Penyuluhan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada siswa tentang hoax dan berita bohong yang apabila disebarkan melalui media sosial maka orang tersebut akan tersandung masalah hukum dan melanggar UU Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE),” kata Yos usai membeberkan pemahaman hukum kepada siswa – siswi SMA N 1 Stabat dengan protokol kesehatan.
Reporter: Toni Hutagalung







