KPK Minta Imbalan untuk Pelapor Korupsi Ditambah, Ini Besarannya

Agus Raharjo/Ist

Terkait angka satu persen itu, kata dia, angka itu cukup ideal bagi masyarakat pelapor korupsi. Menurutnya, instrumen itu akan turut membantu penegak hukum mencegah kebocoran keuangan negara.

“Kalau menurut saya 1 persen itu lebih meaningful itu,” ujarnya.

Seperti diketahui, pada Oktober 2018, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2018 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

PP 43/2018 tersebut menyebutkan bahwa pelapor atau masyarakat yang memberikan informasi kepada penegak hukum mengenai dugaan korupsi akan mendapatkan penghargaan dalam bentuk piagam dan premi, yang besarannya maksimal Rp200 juta.

Pasal 17 ayat (1) PP 43/2018 menyebutkan besaran premi diberikan sebesar dua permil dari jumlah kerugian keuangan negara yang dapat dikembalikan kepada negara.