BATUBARA | Sejumlah massa mengatasnamakan Komite Pemerhati Penyelenggara Pemilu (KPPP) melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batubara,Kecamatan Lima Puluh, Kamis (22/12/2022).
Koordinator aksi Fery Kurniawan dalam orasinya meminta semua pihak terkait untuk segera mengusut dugaan pengaturan kelulusan anggota Panitia Penyelenggara Kecamatan (PPK) di Kabupaten Batu Bara, sebab proses seleksi diduga terindikasi menyalahi PKPU dan tidak profesional.
Kemudian dirinya meminta agar seleksi wawancara terhadap 180 calon anggota PPK dibuka secara transparan ke publik.
Selain itu, Fery meminta KPU Provinsi Sumatera Utara melalukan evaluasi kinerja terhadap 5 Komisioner KPU Batu Bara yang dinilai gagal dan lalai dalam menjalankan tugasnya.
“Berdasarkan pengamatan dari nama-nama yang diumumkan lulus, dimana patut diduga KPU Batubara tidak patuh terhadap mekanisme pembentukan badan adhoc yang diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc,” tegasnya
Fery menuturkan, setelah ditelusuri dari nama-nama yang diluluskan oleh KPU Batubara sebagai anggota PPK, diduga kuat adalah nama-nama yang telah dipersiapkan sejak lama untuk kepentingan sekelompok oknum tertentu.
“Kita khawatir di Batu Bara proses pesta demokrasi Pemilu tahun 2024 mendatang akan lebih buruk kualitasnya dari Pemilu 2019 lalu. Hal itu disebabkan penyelenggara adhoc yang dipilih oleh KPU Batu Bara tidak mengacu pada ketentuan yang berlaku, melainkan karena dugaan titipan,” ucapnya.
Sementara, Ketua KPU Batu Bara M Amin Lubis didampingi Komisioner Al Husain Harahap mengatakan, bahwa KPU telah melaksanakan regulasi sesuai dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 dan Petunjuk Teknis 476 terkait bagaimana proses seleksi PPK dari awal sampai dengan dilantik.
Terkait tudingan yang ada, pihaknya meminta bukti. Sebab, sesuai dengan petunjuk teknis tentu ada prosedur.
Pertama terkait tanggapan masyarakat, saat proses CAT diumumkan, 15 calon anggota PPK yang lulus untuk tahap selanjutnya, ada proses tanggapan masyarakat, namun kemudian sampai hari ini tidak ada masuk ke KPU.
“Terkait hasil seleksi, KPU itu lembaga yang transparan. Ada aplikasi SIAKBA, SIAKBA ini tentunya bisa “dikonsumsi” oleh masyarakat. disamping itu kita juga menggunakan media seperti facebook dan twitter. Hasilnya, nilainya bisa dibuka dan hasil wawancara dalam proses upload di SIAKBA,” ungkapnya.
Reporter: Ramadhan