Kurang dari 24 Jam, Pelaku Pembunuhan di Labura Diamankan Polres Labuhanbatu

LABUHANBATU | Dalam tempo kurang dari 1 x 24 jam, Sat Reskrim Polres Labuhanbatu bersama Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu berhasil mengamankan BO (42), pelaku tindak pidana pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 458 subs Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada hari Selasa, tanggal 10 Februari 2026, sekira Pukul 10.30 WIB, bertempat di Gang Maut, Lingkungan V Panjang Bidang, Kelurahan Gunting Saga, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, (Labura).

Kapolsek Kualuh Hulu AKP Citra Yani Br Barus menjelaskan, tersangka berinisial BO datang ke rumah korban untuk menanyakan keberadaan adiknya. Saat itu, istri korban, Nur Mita Sari, sedang berada di dalam kamar dan mendengar suara gaduh dari ruang tamu disertai teriakan korban meminta tolong.

Ketika Nur Mita Sari keluar dari kamar, saksi melihat ceceran darah di lantai rumah serta tersangka sedang memegang pisau sebelum akhirnya melarikan diri dari lokasi kejadian.

Korban kemudian dibawa oleh saksi Erwin Syahputra dan Khairul Rambe menggunakan sepeda motor ke RSUD Aek Kanopan untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun setelah dilakukan penanganan, korban dinyatakan meninggal dunia akibat sejumlah luka tusuk dan luka robek di beberapa bagian tubuh.

Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu segera melakukan cek tempat kejadian perkara dan melaksanakan penyelidikan intensif serta berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polres Labuhanbatu.

Selanjutnya, pada hari Rabu, 11 Februari 2026, sekira Pukul 03.00 WIB, tim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Ramadhan Hilal berhasil mengamankan tersangka di Dusun IV B Desa Gunung Melayu, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

“Dari hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatannya,” sebut Kapolsek Kualuh Hulu.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu buah celana pendek berlumuran darah, satu buah celana dalam berlumuran darah, serta satu unit sepeda motor Honda Karisma X warna hijau tanpa plat nomor.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya melalui Plt Kasi Humas Iptu Arwin menjelaskan, bahwa pihak kepolisian akan menindak tegas setiap tindak pidana yang mengancam keselamatan jiwa serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Saat ini tersangka BO telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tutup Arwin, Rabu (11/2/2026).

Reporter : Robert Simatupang