MEDAN | Mantan Kepala Cabang Bank Sumut Stabat inisial IH, kini resmi menyandang status tersangka kasus dugaan korupsi pencairan kredit Rp1.548.000.000.
Meski sempat melenggang mulus namun akhirnya harus menyusul dua rekannya yang sebelumnya telah ditahan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara di rumah tahanan negara kelas 1 Medan, Senin (13/3/2023).
Sebab, IH diduga kuat terlibat menyetujui pencairan kredit SPK tahun 2016. Berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Utara ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.484.630.959.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH MH melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan SH MH mengatakan tersangka IH ditahan sejak Senin 13 Maret 2023 hingga 14 hari ke depan.
Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan menjelaskan pihaknya telah menahan Suherdi selaku Direktur Utama PT Pollung Karya Abadi (debitur) dan Fa selaku Kasi Pemasaran Bank Sumut Cabang Stabat 2016.
“Dalihnya melaksanakan kegiatan Kontruksi Gedung Gudang Lumbung Pangan dan Konstruksi Lantai Jemur di Dinas Badan Ketahanan Pangan Pemprovsu. Namun belakangan dokumen tidak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Yos
Kasus ini bermula, sambung Yos, pada 2016 silam dan bertempat di Kantor PT Bank Sumut Cabang Stabat Jalan KH Zainul Arifin, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat – Sumatera Utara. Disenutkan bahwa dokumen pencairan kredit SPK disetujui IH selaku Kepala Cabang Bank Sumut Stabat atas rekomendasi Fa, pimpinan seksi pemasaran sebagai kreditur juga tidak menguasai jaminan utama maupun kontrak kerja.
Yos, mantan Kasi Pidsus Deli Serdang menyebut tersangka dijerat pasal 2 subs pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor Jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Karier Cemerlang
Terpisah, Sekretaris Bank Sumut Agus Condro Wibowo mengaku menghormati proses hukum namun pihaknya akan memberikan pendampingan hukum bagi seluruh karyawan tersandung hukum selama menjalankan tugas perbankan.
“Kami menyerahkan proses penanganan perkara sepenuhnya kepada Kejaksaan tinggi dan tentunya mengedepankan azas praduga tak bersalah” kata Agus melalui staf humas Rini Rafika saat ditemui diruangannya beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan Fakhrizal mantan Kasi Pemasaran dan Suherdi (debitur) selaku direktur PT. Pollung Karya Abadi, Kamis (2/2/2023).
Pantauan orbitdigitaldaily.com, karier Gama Charry Al H Matondang (IH) cukup cemerlang dan menduduki sejumlah jabatan strategis, seperti KCP Panyabungan tahun 2013, Plt Divisi Treasury awal tahun 2016, Kacab Kisaran tahun 2017.
Lalu, Okt 2020, IH dipercaya mewakili Bank Sumut mengucurkan Bantuan Sosial (Bansos) Tunai Jaring Pengaman Sosial (JPS) Tahap IV kepada 25.020 masyarakat terdampak pandemi Covid-19 di Pematangsiantar.
Reporte : Toni Hutagalung