LANGKAT | Koordinator Lingkar Wajah Kemanusiaan (Lawan) Institute Sumut Abdul Rahim, mengecam keras tindakan intimidasi yang dialami jurnalis dalam memberitakan dugaan perambahan kawasan hutan di Desa Lau Damak, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat.
Dengan tegas, Rahim menyebutkan tindakan tersebut merupakan bentuk nyata pembungkaman terhadap kebebasan pers yang dijamin oleh konstitusi.
Dia menilai, dugaan intimidasi yang disebut- sebut dilakukan oleh orang dekat Bupati Langkat adalah bentuk ancaman serius terhadap jurnalisme investigatif, terutama ketika menyangkut isu kerusakan lingkungan.
Ia mendesak aparat penegak hukum untuk tidak tinggal diam dan segera bertindak tegas demi menjaga integritas demokrasi dan kebebasan informasi.
“Kami mengecam keras segala bentuk intimidasi terhadap insan pers. Apa yang terjadi terhadap jurnalis yang meliput pembalakan liar di Langkat bukan hanya pelecehan terhadap profesi wartawan, tetapi juga bentuk pembiaran terhadap kejahatan lingkungan,” tegas Abdul Rahim dalam keterangan resmin kepada wartawan, Selasa (9/7/2025).
Menurutnya, wartawan berperan penting dalam mengungkap berbagai praktik korup dan ilegal, termasuk kerusakan hutan yang berdampak besar terhadap masyarakat dan ekosistem.
Alih-alih diberi perlindungan, jurnalis justru diintimidasi oleh oknum-oknum yang diduga memiliki akses kekuasaan dan kepentingan politik.
Abdul Rahim juga menyebut bahwa dugaan keterlibatan orang dekat Bupati Langkat dalam dugaan perusakan hutan harus diusut secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum.
Ia pun menyayangkan jika ada kekuatan politik lokal yang justru melindungi pelaku kejahatan lingkungan dan berupaya membungkam media.
“Kami meminta Kapolda Sumut dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk turun langsung ke lokasi, dan jangan sampai masalah ini dikaburkan. Jurnalis harus dilindungi, bukan ditakut-takuti,” ujarnya.
Preseden Buruk
Rahim menambahkan, bahwa publik berhak tahu apa yang sebenarnya terjadi di hutan- hutan Langkat yang selama ini menjadi paru -paru Sumatera Utara.
Tindakan intimidasi ini, lanjutnya, bisa menjadi preseden buruk jika tidak segera disikapi dengan serius oleh negara. Ia menegaskan, apabila keadilan dan perlindungan terhadap jurnalis tidak ditegakkan, maka masyarakat akan kehilangan akses terhadap informasi.
Ketua Bidang Komunikasi dan Informasi Badko HMI Sumut Perioden 2021-2023 ini juga mengajak seluruh organisasi masyarakat sipil, jurnalis, dan akademisi untuk bersolidaritas dan mendorong transparansi dalam kasus ini.
“Ini bukan semata soal wartawan, tapi soal keberanian mengungkap kebenaran. Kita tidak boleh diam,” ujar Abdul Rahim.
Ia menekankan pentingnya menjaga ekosistem hutan sekaligus menjaga hak-hak pers yang menjadi tulang punggung demokrasi. Oknum tersebut, bisa saja menjual nama Bupati Langkat.
“Jual nama Bupati Langkat, padahal ada orang lain pemiliknya, ini harus diungkap oleh APH,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, bangunan dua kolam renang berukuran besar disinyalir masuk kawasan Hutan Produlsi Tetap (HPT), dilokasi sebelum objek Wisata Batu Katak, tepatnya di Desa Lau Damak, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat. (Rel/OD-20)







