Dalam rapat yang dipimpin Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko diwakili Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji ini, Asmum mengatakan agar perayaan Natal dilakukan dengan berpedoman pada Surat Edaran Kementerian Agama (Kemenag) RI No.23/2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal di Masa Pandemi Covid-19.
Sebelumnya, di hadapan peserta rapat yang dihadiri Dandenpom 1/5 Letkol CPM Amal Amri Tarigan, perwakilan Kodim 0201/BS, OPD di lingkungan Pemko Medan dan Kabupaten Deli Serdang, Persatuan Gereja Indonesia (PGI), PMI, jajaran Polrestabes Medan serta unsur terkait lainnya, Wakapolrestabes Medan AKBP Sinuhaji menekankan agar semua pihak fokus pada pencegahan penyebaran Covid-19 dan bencana alam yang tidak dapat diprediksi kapan akan terjadi. (Syafii)







