Medan  

Mangkir Sidang, KI Sumut Minta Dua Kades Madina Buka APBDes dan SPJ

MEDAN | Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara (KI Sumut) kembali menegaskan supremasi keterbukaan informasi publik dengan mengabulkan sengketa informasi yang diajukan warga Mandailing Natal, Muhammad Amarullah, terhadap dua kepala desa yang menolak transparansi keuangan desa.

Dalam sidang terbuka putusan pada Selasa, 27 Januari 2026, Majelis Komisioner KI Sumut memerintahkan Kepala Desa Huta Baringin dan Kepala Desa Singengu Julu untuk membuka dan menyerahkan dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), Perubahan APBDes (P-APBDes), serta Surat Pertanggungjawaban (SPJ) kepada Pemohon.

Majelis menegaskan, dokumen keuangan desa merupakan informasi publik terbuka yang wajib tersedia setiap saat dan tidak dapat ditutup dari masyarakat.

Bermula dari Penolakan Informasi
Sengketa ini bermula saat Pemohon mengajukan permintaan informasi kepada PPID kedua desa pada 22 September 2025, meminta salinan resmi dokumen keuangan desa Tahun Anggaran 2023 dan 2024.

Namun, alih-alih memberikan dokumen resmi, pemerintah desa hanya menyodorkan foto spanduk APBDes, yang secara hukum tidak memenuhi standar keterbukaan informasi publik. Keberatan tertulis yang diajukan Pemohon pada 8 Oktober 2025 pun diabaikan, hingga melewati tenggat waktu sebagaimana diatur undang-undang.

Merasa hak konstitusionalnya dilanggar, Pemohon akhirnya menempuh jalur penyelesaian sengketa informasi melalui Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara.

Dua Kali Mangkir, Dinilai Tidak Beritikad Baik

Dalam proses persidangan, kedua Termohon tercatat dua kali mangkir dari sidang pemeriksaan awal pada 13 dan 20 Januari 2026, tanpa alasan sah maupun konfirmasi resmi.

Majelis Komisioner menilai sikap tersebut sebagai bentuk pengabaian terhadap kewajiban hukum badan publik serta mencerminkan tidak adanya itikad baik dalam menyelesaikan sengketa informasi.

Dalam pertimbangan hukumnya, Komisi Informasi menegaskan bahwa pemerintah desa adalah badan publik sebagaimana diatur Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Dokumen APBDes, P-APBDes, dan SPJ secara tegas tidak termasuk informasi yang dikecualikan Pasal 17 UU KIP, karena berkaitan langsung dengan pengelolaan keuangan negara di tingkat desa.

Bahkan, fakta bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Mandailing Natal Tahun Anggaran 2023 dan 2024 memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI justru memperkuat kewajiban keterbukaan, bukan menjadi alasan untuk menutup akses informasi publik.

Putusan Mengikat, Bisa Dieksekusi
Dalam amar putusannya, Komisi Informasi mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian dan memerintahkan kedua kepala desa untuk menyerahkan salinan dokumen keuangan desa secara lengkap, sah, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Putusan tersebut bersifat final dan mengikat, serta wajib dilaksanakan oleh Termohon sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Informasi tentang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.

Ancaman Eksekusi PTUN
Pemohon, Muhammad Amarullah, menilai putusan ini sebagai peringatan keras bagi seluruh pemerintah desa agar tidak lagi menutup-nutupi pengelolaan dana desa.

Desa adalah badan publik. Dana desa adalah uang rakyat. Tidak ada satu pun alasan hukum untuk menutup dokumen keuangan dari masyarakat, tegasnya.

Ia juga memastikan akan mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) apabila kedua kepala desa mengabaikan amar putusan Komisi Informasi.

Menurutnya, mekanisme eksekusi melalui PTUN merupakan hak hukum Pemohon sengketa informasi sebagaimana dijamin UU Nomor 14 Tahun 2008, agar putusan Komisi Informasi tidak berhenti sebagai formalitas semata.

Jika putusan ini diabaikan, PTUN adalah jalur konstitusional untuk memastikan hak publik atas informasi tetap terlindungi, ujarnya.

Pemohon berharap putusan ini menjadi yurisprudensi moral dan hukum bagi seluruh pemerintah desa di Indonesia agar transparansi dana desa benar-benar dijalankan, bukan sekadar slogan. (OD-34)