LABUHANBATU | Polsek Marbau Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan seorang pelaku pembacokan kurang dari 24 jam dari lokasi persembunyiannya di perladangan masyarakat, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), pada hari Rabu, tanggal 22 Oktober 2025, Pukul 23.30 WIB.
Petugas kepolisian mengamankan pelaku pembacokan yakni, SS (60), warga Dusun III, Desa Lubu Rampah, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara ini, diduga karena kesal mendapati korban sedang berada di kebun sawit areal yang dijaga pelaku.
Akibat dari penganiayaan berupa pembacokan tersebut, korban Fandi Siregar alias Kopok (31), warga Dusun I, Desa Simpang Empat, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labura mengalami 4 luka bacok di bagian punggung dan kini dirawat secara intensif di salah satu rumah sakit swasta di Kampung Pajak, Labuhanbatu Utara.
Kapolsek Marbau, AKP Jonly HW Purba kepada sejumlah wartawan, Kamis (23/10/2025) menyebutkan, bahwa penganiayaan tersebut terjadi dikebun sawit masyarakat tepatnya dibelakang Masjid At-Taqwa, pada hari yang sama sekira pukul 16.00 WIB.
“Berdasarkan keterangan korban, pelaku melakukan penganiayaan seorang diri dengan menggunakan alat sebilah parang babat,” ujar Kapolsek Marbau.
Setelah mendapat kejadian tersebut, AKP Jonly HW Purba lalu memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Marbau, Ipda Poriaman beserta tim Opsnal Polsek Marbau untuk melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan pelaku.
“Sebelumnya, sekitar dua bulan yang lalu, keduanya pernah berselisih paham terkait pencurian berondolan sawit di kebun yang dijaga oleh pelaku,” pungkas Kapolsek Marbau.
Reporter : Robert Simatupang







