“Kemudian seperti di Lubuk Kertang, Kecamatan Brandan Barat, Langkat, padahal sudah ada di lapangan plank larangan tidak boleh melakukan alih fungsi hutan, namun celakanya di belakang plank tersebut berjejera tanaman kepala sawit,” terangnya lagi.
Ia berharap Edy benar-benar bersikap terkait perambahan hutan mangrove yang terjadi di Langkat. “Kita tunggu janji Gubsu kapan akan menindak para perambah hutan mangrove di Langkat,” pungkasnya.
Sebelumnya, Edy Rahmayadi menegaskan akan menindak tegas oknum-oknum pelaku alih fungsi hutan di Pesisir Langkat.
“Yang melakukan pelanggaran akan ditindak tegas karena hutan lindung itu dipake yang engga-engga bisa menjadi musibah di Sumut. Akibatnya pinggiran laut itu menjadi abrasi,” ucapnya.
Edy mengatakan, Tuhan menciptakan hutan mangrove karena ada gunanya, inilah salahnya hutan mangrove diganti menjadi perkebunan sawit.
“Salah kalau hutan mangrove dibuat jadi perkebunan sawit. Intinya saat ini sedang didata semua mana hutan tora, hutan produksi, terbatas dan hutan lindung atau mangrove,” katanya. (Diva Suwanda)







