Ragam  

Mengenal Sistem dalam VPN untuk Unblock WhatsApp dan Sosial Media

Instagram.

Mencegah penyebaran informasi yang memecahbelah, pemerintah melalui Kementrian Komunikasi dan Informatika memutuskan untuk melakukan pembatasan akses pada layanan komunikasi WhatsApp, Selasa (22/5).

Pembatasan akses media sosial akibat aksi 22 Mei ini tak hanya menyasar kepada WhatsApp tetapi media sosial lain seperti Facebook, Instagram, dan Twitter.

Salah satu cara untuk mengatasi hal tersebut ialah mengaktifkan VPN. VPN atau Mobile Virtual Private Network merupakan layanan yang menyediakan konektivitas ke perangkat seluler.

Seperti dilansir dari Techopedia, layanan ini akan mengakses aplikasi perangkat lunak dan sumber daya melalui jaringan kabel atau nirkabel lainnya. Kendati demikian, jaringan yang dipakai VPN itu tidak selalu aman.

Pada VPN seluler terdapat beberapa fitur seperti kompatibilitas aplikasi, maksudnya aplikasi perangkat lunak yang berjalan di lingkungan kabel LAN juga berjalan berdasarkan VPN seluler.

Lalu, fitur roaming. Fitur ini memungkinkan koneksi ponsel pengguna tetap utuh.

Selain itu, ada fitur keamanan. Artinya, otentikasi pengguna dan perangkat diberlakukan bersama dengan enkripsi data lalu lintas sesuai standar keamanan seperti FIPS 140-2. Berikutnya otentikasi, terdapat dua faktor atau multifaktor yang diberlakukan menggunakan kombinasi kata sandi dan biometrik.

Terakhir, akselerasi. Fitur akselerasi merupakan kompresi data dan optimalisasi tautan untuk meningkatkan kinerja melalui jaringan nirkabel. VPN sendiri biasanya digunakan untuk pengaturan rumah sakit, keselamatan publik, dan utilitas.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengungkapkan pembatasan media sosial ini dilakukan bertahap pada sebagian platfor,

Pembatasan unggah dan unduh foto dan video ini dilakukan untuk memperlambat penyebaran hoaks dari foto dan video. Sebab, penyebaran hoaks lewat foto dan video dianggap sangat cepat memengaruhi emosi seseorang.