Lebih lanjut lagi Menko PMK, Muhadjir Effendy juga menegaskan agar pelaksanaan vaksinasi nantinya akan dilakukan bertahap sesuai urutan prioritas. “Sesuai rekomendasi Indonesian Technical Advisory Group Immunization (ITAGI), prioritas pemberian imunisasi COVID-19 terdiri dari petugas medis seperti, staf medis rumah sakit, dokter, perawat dan seluruh petugas yang bekerja di fasilitas pelayan kesehatan. Kemudian prioritas selanjutnya adalah petugas pelayanan publik (esensial worker) misalnya, anggota TNI–Polri, petugas bandara, stasiun kereta api, pelabuhan, pemadam kebakaran, PLN, PAM yang bertugas di lapangan”.
Untuk menjadikan penggunaan vaksin betul-betul efisien, Menko PMK juga menyarankan agar memperhitungkan geolokasi karena sebaran virus COVID-19 tidak merata di Indonesia.
“Selain mereka yang berada di garis depan, juga harus memperhatikan mobilitas penduduk dan wilayah sebaran virus. Karena seperti kita ketahui, sebaran virus tidak merata di Indonesia,” tutup Menko PMK, Muhadjir Effendy.cr-03