TANAH KARO – Maraknya kematian babi akibat wabah penyakit demam babi Afrika atau African Swine Fever (ASF) menimpa provinsi Sumatera Utara, khususnya Kabupaten Karo, menimbulkan keresahan bagi peternak maupun konsumen penggemar daging babi.
Pemerintah Kabupaten Karo telah membuat langkah antisipasi dengan membentuk posko penanganan penetapan Tim Unit Respon Cepat Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Menular pada ternak babi di Kabupaten Karo.
Hal ini sesuai Surat Keputusan Nomor : Sk/ 520/473/pertanian /2019 tanggal 28 November 2019.
Teranyar, Kabupaten Karo masuk zona pernyataan wabah penyakit demam babi afrika atau Afrika Swine Fever oleh Kementrian Pertanian RI.
Dimana telah ditetapkan beberapa kabupaten/kota di Provinsi Sumatera Utara sebanyak 16 wilayah salah satu Kabupaten Karo.
Menilik keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 820/KPTS/PK.320/M/12/2019 tanggal 12 Desember 2019, tentang Pernyataan wabah Penyakit Demam Babi Afrika (Afrika Swine Fever).
Demikian dikatakan Bupati Karo, Terkelin Brahmana SH, didampingi Kepala Bappeda, Ir Nasib Sianturi Msi, kepada orbitdigitaldaily.com di halaman kantor DPRD Karo, usai menghadiri rapat paripurna bersama DPRD Karo, Rabu (18/12/2019).
Disebutkan Terkelin, dalam surat keputusan bagi kabupaten/kota di wilayah Sumut yang masih berstatus bebas penyakit, provinsi yang berbatasan langsung dan/atau memiliki lalu lintas darat dengan wilayah Provinsi Sumatera Utara untuk babi dan produk hewan asal babi, melakukan tindakan seperti pengamatan dan pengidentifikasian, pencegahan, pengamanan penyakit hewan, dan pengobatan hewan.
“Untuk itu, Bappeda dan Dinas Pertanian segera kita intruksikan selalu berkoordinasi dengan petugas Karantina Hewan Medan, guna melakukan pengawasan maksimum media pembawa penyakit Demam Babi Afrika,” jelas Terkelin.
Selain itu katanya, kegiatan pengendalian dan penanggulangan penyakit Demam Babi Afrika (ASF) sebagaimana dimaksud, dikoordinasikan oleh Pejabat Otoritas Veteriner Nasional.
Dengan melibatkan otoritas veteriner kabupaten/kota di Provinsi Sumatera Utara seperti otoritas veteriner kesehatan hewan, otoritas veteriner kesehatan masyarakat , dan otoritas veteriner karantina hewan.
“Munculnya Surat Keputusan Menteri Pertanian ini, menambah penguatan dalam penanganan kematian babi di wilayah Karo. Sebab selama ini masih banyak ditemukan babi mati dibuang disembarang tempat. Kesadaran masyarakat masih minim. Cara budaya ini bertentangan dengan kearifan lokal kita. Mari kita sadar, jika ada mati babi cukup lapor saja ke posko yang telah tersedia,” ajak Bupati Karo Terkelin Brahmana.
Terpisah, Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Karo, Herniwaty br Perangin Angin, mengatakan, sangat berterimakasih dengan adanya surat keputusan tersebut.
Hal ini menambah semangat untuk menuntaskan persoalan wabah babi ini, dimana kita tahu anggaran dari APBD Karo kecil. Dengan adanya dukungan APBN, mudan-mudahan akan dapat diatasi,” ujarnya.
Sebelumnya menurut Herniwaty, sesuai Sistem Informasi Kesehatan Hewan Nasional (Sikhanas) dari bulan Oktober hingga Desember 2019 atau selama 2 bulan terakhir, babi mati di Kabupaten Karo sudah mencapai 1.843 ekor.
“Nah, tentu ini menjadi atensi baik pemerintah pusat, provinsi, daerah, dan pemangku kepentingan lainnya, harus bersinergi dalam melakukan pengendalian dan pencegahan,” pungkasnya.
Reporter: David