Miliki Sabu, Pak Paul Diamankan Polres Labuhanbatu

ersangka LS alias Pak Paul warga Lingkungan Tapian Nauli Sigambal, Kelurahan Pardamaian, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu saat diamankan personil Satres Narkoba Polres Labuhanbatu

LABUHANBATU I LS alias Pak Paul (47), warga Lingkungan Tapian Nauli Sigambal, Kelurahan Pardamaian, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu diamankan personil Satres Narkoba Polres Labuhanbatu tanggal 01 Maret 2023 lalu sekira pukul 18.30 WIB.

Demikian dikatakan Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu melalui Kasat Narkoba AKP Roberto P Sianturi SH terkait pengungkapan kasus narkotika jenis sabu terhadap tersangka Pak Paul yang berhasil diamankan personel Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, Selasa (07/03/2023).

Kasat Narkoba memaparkan, tersangka Pak Paul berhasil diamankan dari tempat atau lokasi peredaran narkoba yang terletak di Lingkungan Kampung Sawah lll, Kelurahan Sigambal, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.

Setelah informasi dianggap akurat, kemudian tim berangkat ke lokasi tersebut sekitar Pukul 17.20 WIB dan setibanya di lokasi tersebut sekitar pukul 18.30 WIB kemudian tim menyusun rencana untuk melakukan penangkapan.

Selanjutnya petugas ke lokasi yang di maksud untuk membeli narkotika jenis sabu dan pada saat hendak transaksi pelaku LS alias Pak Paul langsung menyerahkan 1 (satu) bungkus plastik klip sabu dengan tangan kanannya kepada petugas yang melakukan under cober buy.

Tim langsung mengamankan pelaku LS alias Pak Paul serta melakukan penggeledahan dan di temukan 1 (satu) bungkus plastik klip narkotika jenis sabu yang di temukan di tanah yang terjatuh dari tangan kanannya, 1 (satu) unit berwarna biru dari kantong celana belakangnya, uang sebesar Rp.117.000 ribu dari saku celananya sebelah kanan.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan di pondok tersebut dan ditemukan 1 (satu) buah tas berwarna hitam berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip tembus pandang berisikan pecahan pil warna hijau di duga narkotika jenis pil extasi, 7 (tujuh) pack plastik klip kosong, 1 (satu) buah timbangan elektrik berwarna silver, 2 (dua) buah skop terbuat dari pipet plastik, 1 (satu) buah mancis berwarna hijau, dan 1 (satu) buah kaleng rokok yang berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip di duga berisikan narkotika jenis sabu.

Selanjutnya tim menginterogasi tentang kebenaran dan dari mana didapatkan narkotika jenis sabu tersebut, pelaku LS alias Pak Paul mengakui narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang di peroleh dari seseorang yang berinisial I.

Terhadap pelaku dijerat melanggar pasal tindak pidana narkotika jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) dari undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang barkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, tutup Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu.

Reporter : Robert Simatupang