LABUHANBATU | Polsek NA IX-X Polres Labuhanbatu meringkus seorang laki-laki yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Lingkungan V Aek Tampang, Kelurahan Aek Kota Batu, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).
Adapun tersangka yang berhasil diringkus tersebut adalah seorang laki-laki berinisial KS alias Irul (23), warga Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau. Dari tangan tersangka, polisi menyita dua bungkus plastik klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat 1,87 gram.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala melalui Plt Kasi Humas, Iptu Arwin menjelaskan, bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan di lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Na IX-X, AKP Yustina memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan di lapangan. Saat dilakukan upaya penyamaran, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu, terang Arwin.
“Tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutur Arwin, Sabtu (13/12/2025).
Polres Labuhanbatu tetap berkomitmen untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba, pungkas Arwin.
Reporter : Robert Simatupang







