Enny Nurbaningsih menambahkan bahwa sidang penetapan itu dihadiri oleh Pemohon atau Kuasa Hukumnya, Termohon atau Kuasa Hukumnya, Pihak Terkait atau Kuasa Hukumnya, dan Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu. “ Jadi sekali lagi kami sampaikan untuk tidak melakukan tindakan apapun. Tolonglah bersabar karena putusan ini adalah bagian dari putusan yang persidangannya melalui proses yang cukup cepat “ lanjut Hakim Enny Nurbaningsih menegaskan.
“ Jadi saya mohon juga kepada KPU RI, ada Pak Hasyim Ashari untuk disampaikan juga kepada jajaran dibawahnya dan tidak melakukan tindakan apapun sebelum ada putusan MK. Demikian ya “ himbau Hakim Enny Urbaningsih menegaskan.
Hakim Panel MK yang lain Saldi Isra, juga menambahkan “ Jadi dengan adanya Penetapan tersebut, diingatkan kepada KPU, apapun Putusan MK nantinya, Anda harus membuat Keputusan baru. Jadi yang putusan ini tidak bisa digunakan. Dimulai lagi proses dari, apapun nanti, kalau misalnya ditetapkan atau apa, itu akan mulai dari ketetapan baru untuk Calon Terpilih atau bagaimana, lalu anda ke DPRD lagi, baru proses. Begitu. Jadi Mahkamah menganggap bahwa proses sekarang baru sampai Rekap Hasil “ tandas Hakim Panel Saldi Isra sambil juga menyampaikan hal ini kepada Ketua KPU RI.
“ Siap Yang Mulia, Kami akan menyampaikan surat kepada KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota yang terdapat PSU dan kemudian sekarang ada Perkara di MK. Kemudian kami juga menyiapkan surat kepada Mendagri untuk menyampaikan bahwa ada Penetapan-Penetapan MK tentang menunda semua kegiatan atau tahapan sehubungan dengan adanya sengketa di MK menunggu sampai ada keputusan yang Inkracht. Demikian Yang Mulia “ jawab Ketua KPU RI secara Daring.
Dengan adanya Keputusan MK Nomor: 141/ PHP.BUP – XIX/ 2021 mempunyai konsekuensi bahwa seluruh tahapan SETELAH hasil Rekapitulasi KPU Labuhanbatu Tertanggal 27 April 2021 dinyatakan tidak berlaku alias dibatalkan. Artinya, termasuk yang dibatalkan adalah Keputusan (SK) KPU Labuhanbatu Nomor: 70/ PL 02/ Kpt/1210/ KPU-Kab/ V/ 2021 Tentang Penetapan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Tahun 2020 yang menetapkan sebagai Pemenang adalah Paslon Nomor 02 dr H Erik Adtrada Ritonga MKM – Hj Ellya Rosa Siregar MM yang dibacakan pada Rapat Pleno Terbuka (RPT) Penetapan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Tahun 2020 di Hotel Permata Land Rantauprapat Pada Minggu (2/5/2021) yang lalu.








