Bank Sumut

MK Batalkan Keputusan KPU Labuhanbatu Tentang Penetapan Paslon ERA sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

Konsekuensi lainnya adalah termasuk menganulir Rapat Paripurna Istimewa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Labuhanbatu tentang Pengumuman Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu 2020 Terpilih yakni dr H Erik Adtrada Ritonga MKM sebagai Bupati dan Hj Ellya Rosa Siregar MM (ERA) sebagai Wakil Bupati Labuhanbatu Periode 2020 -2024 yang digelar Pada Rabu (5/5/2021).

Selain itu, konsekuensi lainnya dari Keputusan MK ini adalah menunda semua proses atau tahapan Pasca Rekapitulasi KPU Labuhanbatu (27/04/2021) termasuk tentunya Tahapan Pelantikan sampai adanya keputusan Terbaru dari MK terkait Perkara Nomor: 141/PHP.BUP-XIX/2021 yang berkekuatan hukum tetap.

Sementara itu Komisioner KPU Sumut Mulia Banurea MSi ketika dikonfirmasi Sabtu (22/5/2021) membenarkan penetapan MK tersebut, Bahkan Kata Mulia lagi penetapan MK itu tidak hanya untuk KPU Labuhanbatu akan tetapi berlaku untuk KPU Madina dan Labusel.

” Artinya sebelum ada keputusan Icrakht dari MK maka tahapan masih pada proses Rekapitulasi perhitunga suara hasil PSU saja. Tidak ada keputusan penetapan Paslon terpilih di Pilkada Madina ,Labuhanbatu dan Labuse pasca PSU yang digelar beberapa waktu lalu,” kata Mulia. cr-03/lh