MUI Desak Pemerintah Akui Zakat Jadi Pengurang Langsung Pajak: Hentikan Membebani Umat Islam dengan Pajak Berganda!

KH Cholil Nafis. (Sumber: MUI Digital)

JAKARTA | Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak pemerintah mengubah regulasi integrasi zakat dan pajak karena dinilai masih membebani umat Islam dengan skema pajak berganda atau double tax.

MUI menegaskan, zakat yang dibayarkan umat Islam melalui lembaga resmi harus diakui sebagai pengurang langsung nominal kewajiban pajak (tax credit), bukan sekadar pengurang penghasilan kena pajak (tax deduction) seperti yang berlaku saat ini.

Desakan itu disampaikan Wakil Ketua Umum MUI KH M Cholil Nafis usai Pembukaan Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII di Hotel Bidakara, Jakarta, Jumat (24/7/2026).

“Kita ini umat Islam double tax loh, bayar dua kali. Saya sebagai karyawan atau pegawai perusahaan bayar zakat, tapi dipotong pajak juga. Nah, di KUII VIII ini kita bahas bagaimana zakat itu bisa menjadi pajak,” ujar Kiai Cholil, dikutip Orbit dari MUI Digital, Sabtu (25/7/2026).

Pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah itu menegaskan bahwa dana zakat yang dihimpun oleh Baznas maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ) swasta memiliki fungsi sosial yang sejalan dengan tujuan pembangunan negara, khususnya dalam mengakselerasi pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan masyarakat.

Oleh karena itu, lanjutnya, sangat adil jika kewajiban zakat yang telah ditunaikan oleh seorang Muslim secara rasional diproporsikan langsung sebagai pemenuhan kewajiban pajaknya kepada negara.

“Kita harus memproporsikan yang bayar zakat itu bisa dihitung sebagai pajak. Kenapa? Karena Baznas dan LAZ itu ada untuk mengurangi kemiskinan dan dipakai untuk kepentingan bangsa. Sehingga apa yang kita bayarkan sebagai zakat, sekaligus dihitung sebagai pembayaran pajak,” tegasnya.

Selain mendorong keadilan dalam pengelolaan zakat dan pajak, MUI juga mendukung tumbuh suburnya Lembaga Amil Zakat (LAZ) di seluruh Indonesia. 

Menurutnya, Baznas tidak akan mampu mengjangkau seluruh potensi penghimpunan dan penyaluran zakat secara mandiri tanpa ditopang oleh keanekaragaman LAZ berbasis masyarakat.

Pengintegrasian skema zakat-pajak ini menjadi salah satu dari sekian agenda strategis ekonomi yang dibahas dalam KUII VIII pada 24–26 Juli 2026.

Selain isu kewajiban fiskal umat, kongres bertema “Umat Bersatu, Bangsa Berdaulat, Negara Kuat” ini turut merumuskan gagasan pembentukan Danantara Syariah Nusantara sebagai super holding penguat ekonomi syariah nasional.

Pembukaan KUII VIII ini dihadiri oleh jajaran tokoh nasional dan pimpinan lembaga tinggi negara, di antaranya Ketua MPR RI Ahmad Muzani, Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla, Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurrahman, Ketua BAZNAS Sodik Mudjahid, Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar, serta para Duta Besar negara-negara sahabat. (MUID/0M-03)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *