Sinar – ORBIT: Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Perlindungan Perempuan dan Anak (PMDPPA) Kabupaten Toba Samosir laksanakan Musyawarah Desa (Musdes) tentang pelaksanaan Dana Desa (DD) dan Anggaran DD (ADD) di Desa Narumonda V Kecamatan Siantar Narumonda (Sinar), Kamis (11/4).
Mewakil Kepala Dinas PMDPPA, Rajiun Tampubolon Amd, dalam arahan dan bimbingannya mengatakan acara itu merupakan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Tobasa Nomor 9 tentang rincian DD tahun 2019.
“Juga tentang Perbup No. 10 tentang Penetapan ADD serta Perbup No. 11 tentang tata cara Pembagian besaran hasil pajak daerah kepada Pemerintahan Desa,” ungkap Rajiun.
“UU No. 6 Tahun 2014 tentang desa menjadi semangat baru yang menetapkan 3 pendekatan pembangunan desa yakni Penguatan daya, upaya penguatan kapabilitas warga desa, Optimalisasi Sumberdaya desa dan Pendekatan sistem Partisipasi Warga,” urainya.
Saat ini, lanjutnya, setiap desa akan menerima dana sebesar kurang lebih 1 Milyar rupiah.
“Jumlah ini cukup besar, untuk itu saya minta perhatian khusus para Kepala Desa untuk merangkul seluruh elemen masyarakat desa untuk membangun desa,” pungkas Rajiun.
Sementara itu, Camat Siantar Narumonda, Pintor Pangaribuan meminta agar Kepala Desa menerapkan prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa.
“Seperti pesan Pak Bupati baru baru ini, pemerintahan desa harus dapat mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan kepada masyarakat sesuai ketentuan sehingga terwujud tata kelola pemerintahan desa yang baik,” ujar Pintor.
“Jangan lupa, Bupati juga sudah menekankan bahwa saudara kepala desa harus mampu jadi pelayan masyarakat. Jabatan adalah sebuah pengabdian, bukan penonjolan kekuasaan,” pungkasnya.
Turut hadir dalam kegiatan itu, para Tenaga Ahli dari Kabupaten, para staf kecamatan, pendamping desa kecamatan, para perangakat desa, para Unsur Lembaga desa dan masyarakat. (Od-Bbt)