LANGKAT| Sidang lanjutan terdakwa Sri Ukur Ginting alias Okor Ginting cs yang di gelar kembali oleh Pengadilan Negeri Stabat diruang sidang Candra, Jum’at (27/08/2021) dengan agenda mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.
Pembacaan tuntutan dilakukan oleh Rio Bataro Silalahi SH setelah membacakan isi dalam tuntutan menuntut Sri Ukur Ginting dengan 3 Bulan penjara, Rosita br Ginting 4 bulan penjara dan Pardianto Ginting 5 bulan penjara dengan dipotong tahanan selama mereka dalam tahanan.
Usai pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim As’ad Rahim Lubis SH MH menanyakan kepada Penasehat Hukum Sri Ukur Ginting, Minola Sebayang SH MH mengenai tuntutan Jaksa tersebut, Minola mengatakan akan melakukan pembelaan secara tertulis.







