Opnal Sat Narkoba Polres Abdya Tangkap 6 Warga Pelaku Sabu

Para pelaku terduga penyalahgunaan narkoba jenis sabu - sabu di dua lokasi terpisah, di wilayah hukum Polres Setempat Selasa (6/12/2022)

ABDYA | Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Aceh Barat Daya (Abdya) menangkap 6 orang warga pelaku terduga penyalahgunaan narkoba di dua lokasi terpisah, di wilayah hukum Polres setempat Selasa (6/12/2022).

Kapolres Abdya AKBP Dhani Catra Nugraha SH SIK MH melalui Kasat Resnarkoba Ipda Hengki Harianto SH MH, Rabu (7/12/2022) mengatakan, pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba tersebut berdasarkan informasi bahwa ada seseorang pelaku penyalahgunaan narkoba sedang menyimpan narkotika jenis sabu di Gampong Pante Cermin Kecamatan Babahrot, kata Kasat.

Setelah memastikan informasi tersebut, lanjutnya, petugas langsung menuju ke TKP di Desa Pante Cermin Kecamatan Babahrot, Kabupaten Abdya.

“Petugas langsung mencari keberadaan pelaku dan mengamankan satu orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis Sabu yang sedang tidur di sebuah rumah,” sebut Hengki.

Seterusnya, Ipda Hengki menjelaskan, di hadapan perangkat Gampong, pada pelaku saat digeledah didapatkan barang bukti 17 bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening di dalam tas samping dengan berat keseluruhan 1,52 Gram yang disimpan dalam kotak di kamar rumah pelaku, pelaku mengakui Narkotika jenis Sabu tersebut adalah miliknya.

“Pelaku di TKP pertama ini atas nama Riki Syahputra Bin Nasirruddin (Alm), 34 tahun, seorang petani warga Desa Pante Cermin Kecamatan Babahrot Kabupaten Abdya. Selanjutnya, Petugas melakukan introgasi terhadap pelaku, sekira pukul 14.45 WIB petugas melakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya,” sebut Hengki.

Pelaku lain yang dikembangkan tersebut, atas nama T. Muhammad Waly ALS Tengku Amat Bin Yusuf (Alm) (52 tahun), Sulaiman Amin (56 tahun), Saiful Arif (22 tahun) dan Herman (30 tahun), warga Desa Alue Jeureujak Kecamatan Babahrot Kabupaten Abdya.

Petugas langsung mengamankan dua bungkus kecil narkotika jenis sabu yang berada di lantai dan di dalam kotak pinset di kamar tempat diamankannya pelaku.

Selain di dompet, kata Hengki, petugas juga menemukan satu bungkus narkotika jenis sabu di dalam keranjang baju kotor di dapur rumah pelaku.

Seumur Hidup

Saat sedang melakukan penggeledahan, lanjutnya, petugas melihat seseorang yang sedang bersembunyi di atas atap toilet yang diketahui bernama M. Nasir.

“Petugas langsung mengamankan pelaku dan melakukan pemeriksaan badan juga tempat disekitaran tempat pelaku bersembunyi dan petugas menemukan satu bungkus narkotika jenis Ganja yang dibalut dengan kertas warna putih yang diakui pelaku barang tersebut adalah miliknya,” terang Hengki.

Hengki menyebutkan, dari dua lokasi tersebut pihaknya mengamankan pelaku dan barang bukti masing-masinh di TKP pertama tujuh belas bungkus narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat keseluruhan 1,52 Gram/Bruto, satu buah alat timbang digital warna hitam satu buah Handphone Merk Oppo Biru dongker dan uang tunai Rp510.000,-

Lebih lanjut, Barang bukti di TKP kedua yakni, dua bungkus sabu yang dibalut dengan plastik bening dengan berat 1,26 Gram/Bruto, satu bungkus narkotika jenis sabu berat 0,32 Gram/Bruto, satu bungkus Narkotika jenis Sabu yang dibalut dengan plastik bening dengan berat 0,17 Gram/Bruto, dua bungkus besar Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat 9,17 Gram/Bruto. Berat keseluruhan Narkotika jenis Sabu 10,92 Gram/Bruto.

Serta satu bungkus narkotika jenis Ganja yang dibalut dengan kertas warna putih dengan berat 0,80 Gram/Bruto, satu buah alat timbangan digital warna silver, satu buah alat hisap Sabu (bong), uang tunai sebesar Rp900.000, satu buah Handphone Merk SAMSUNG warna hitam, satu buah Handphone Merk vivo warna hitam, satu buah Handphone Merk Oppo warna putih, satu buah Handphone Merk Strawberry warna hitam dan satu buah Handphone Merk nokia warna hitam.

“Terhadap pelaku di jerat pasal 111, 112, 114 dengan ancaman pidana seumur hidup atau minimal 5 tahun atau maksimal 20 tahun sebagaimana dalam UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” demikian pungkas Kasat Resnarkoba Abdya, Ipda Hengki Harianto.

Reporter : Nazli