MEDAN | Mantan Ketua Umum Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA, Muhammad Kamil dan Ketua Umum MKKS SMK se-Kabupaten Batubara, Sulistio divonis masing-masing 1 tahun penjara, Rabu (3/9/2025).
Sidang putusan terpidana korupsi dana berlangsung di Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan. Selain hukuman pidana penjara, kedua terpidana juga dihukum pidana denda Rp50 juta subsidair.
Bila denda tidak dibayar maka diganti kurungan selama 3 bulan. Meski terbukti bersalah tetapi Ketua Majelis Hakim, Yusafrihardi Girsang justeru tidak sependapat lamanya pemidanaan terdakwa.
Pasalnya, dari fakta persidangan terungkap bahwa kedua terdakwa tidak mendapat keuntungan pungutan liar (pungli)
Tetapi kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi Pasal 5 Ayat 1 huruf a jo Pasal 53 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
“Terdakwa tidak mendapatkan keuntungan atas pengumpulan uang kepala sekolah”katanya.
Kemudian, JPU dan kedua terdakwa sama-sama memiliki hak selama 7 hari untuk menentukan sikap menerima atau banding vonis yang dibacakan majelis hakim.
Pada persidangan lalu, 10 saksi didominasi para kepala sekolah SMA dan SMK negeri maupun swasta mengaku masuk anggota grup WhatsApp (WA) ‘MKKS SMA BATU BARA NEW’.
Total 24 kepsek SMA / SMK negeri dan swasta mendapatkan pengumuman untuk menghadiri rapat koordinasi audit anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) TA 2024 oleh tim dari Badan Pemeriksaan keuangan dan aparat penegak hukum.
Sehingga disepakati menyisihkan Rp26.800 per siswa. Selanjutnya, operasi tangkap tangan (OTT) tim penyidik Kejati Sumut, Jumat (14/3/2025) di SMK Negeri 1 Air Putih, Jalan SMK, Desa Sukaraja, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara menemukan barang bukti uang tunai senilai Rp319 juta. Rel/OM-09.
OTT Kejati Sumut Divonis 1 Tahun Penjara







