OTT Kejati Sumut Divonis 1 Tahun Penjara

Sidang putusan pungli dana BOS SMK Negeri 1 Air Putih, Kabupaten Batubara (ist)

MEDAN | Mantan Ketua Umum Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA, Muhammad Kamil dan Ketua Umum MKKS SMK se-Kabupaten Batubara, Sulistio divonis masing-masing 1 tahun penjara, Rabu (3/9/2025).

‎Sidang putusan terpidana korupsi dana berlangsung di Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan. Selain hukuman pidana penjara, kedua terpidana juga dihukum pidana denda Rp50 juta subsidair.

‎Bila denda tidak dibayar maka diganti kurungan selama 3 bulan. Meski terbukti bersalah tetapi Ketua Majelis Hakim, Yusafrihardi Girsang justeru tidak sependapat lamanya pemidanaan terdakwa.

‎Pasalnya, dari fakta persidangan terungkap bahwa kedua terdakwa tidak mendapat keuntungan pungutan liar (pungli)

‎Tetapi kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi Pasal 5 Ayat 1 huruf a jo Pasal 53 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

‎“Terdakwa tidak mendapatkan keuntungan atas pengumpulan uang kepala sekolah”katanya.

‎Kemudian, JPU dan kedua terdakwa sama-sama memiliki hak selama 7 hari untuk menentukan sikap menerima atau banding vonis yang dibacakan majelis hakim.

‎Pada persidangan lalu, 10 saksi didominasi para kepala sekolah SMA dan SMK negeri maupun swasta mengaku masuk anggota grup WhatsApp (WA) ‘MKKS SMA BATU BARA NEW’.

‎Total 24 kepsek SMA / SMK negeri dan swasta mendapatkan pengumuman untuk menghadiri rapat koordinasi audit anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) TA 2024 oleh tim dari Badan Pemeriksaan keuangan dan aparat penegak hukum.

‎Sehingga disepakati menyisihkan Rp26.800 per siswa. Selanjutnya, operasi tangkap tangan (OTT) tim penyidik Kejati Sumut, Jumat (14/3/2025) di SMK Negeri 1 Air Putih, Jalan SMK, Desa Sukaraja, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara menemukan barang bukti uang tunai senilai Rp319 juta. Rel/OM-09.