PA Stabat dan PWI Langkat Jalin Sinergitas Untuk Mengedukasi Masyarakat

Contohnya, kata Febrizal, tentang dispensasi kawin, yaitu izin nikah dibawah umur dan nikah yang tidak tercatat.

“Saat ini masih banyak nikah yang tidak tercatat, membuat si anak sulit mendapatkan identitas diri,” sebutnya

“Ini tugas PA untuk menanganinya,”tambahnya.

Selain itu, Febrizal juga menyampaikan, data angka perceraian tercatat di PA Stabat, mulai Januari – Agustus 2021, terdapat 2.500 perkara.

“Jumlah perkara ini meningkat dibandingkan di tahun 2020 lalu,”cetusnya.

Dari jumlah perceraian tersebut, sambung Febrizal, terdapat 7 sampai 10 persen melibatkan aparatur sipil negara (ASN) .