Ia juga menjelaskan, sebab terjadi perceraian di Langkat akibat pertengkaran dan perselisihan.
Juga karena kurangnya nafkah dari suami, adanya tindak kekerasan di rumah tangga, juga terjadinya perselingkuhan yang dilakukan suami atau isteri, dan narkoba.
Terakhir, Febrizal menyampaikan, PA Stabat tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat ditengah pandemi COVID-19. Namun diberikan batasan agar tidak terjadi kerumunan dan untuk tetap menerapkan Prokes COVID-19.
“Allhamdulilah, hasilnya sampai saat ini, hakim dan pegawai PA Stabat tidak ada yang terpapar COVID-19,”ungkapnya.
Sementara, Darwis menyambut baik dan menegaskan PWI Langkat siap bersinergi, terkait publish peran dari PA untuk masyarakat.
“Sebagai tetangga yang kantornya bersebelahan, tentu harus lebih menguatkan silahturahmi dan sinergitas,” cetusnya.
Darwis pun berharap, sinergitas ini dapat memberikan edukasi ke masyarakat, sehingga lebih mengenal dan mengetahui aturan berkaitan dengan foksi PA sendiri, secara detail.
Reporter: Susanto







